BatasAurat Sholat Laki Laki. December 22, 2021. 28. 336. ". Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. " Ibnu Abbas menegaskan bahwa apa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam Sebagai mahluk sosial, kita berinteraksi satu sama lain sebagai bentuk hablum minannas, hubungan sesama manusia. Namun dalam Islam, terdapat batasan anatar pria dan wanita dalam Islam, hubungan pertemanan pria dan wanita dibolehkan hanya saja tidak dengan berdua-duaan atau bercampur baur. Sebagaimana Rasul menjaga bagaimana ia berinteraksi dengan wanita, beliau selalu menetapkan batasan-batasan sesuai syariat Islam. Lihat saja bagaimana Rasul menentukan barisan shaf antara pria dan jugaDosa yang Tak TerampuniSumpah Pocong Dalam IslamPenyebab Terhalangnya Jodoh dalam IslamCara Menghindari Pelet Menurut Islamhukum akad nikah di bulan ramadhanDari Ummu Salamah rodhiallahu anha. Beliau mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila telah selesai mengucapkan salam maka para wanita pun berdiri seketika sesudah selesai membaca salam. Adapun Nabi tetap diam dalam posisinya selama beberapa saat sebelum berdiri.” HR. Bukhari no. 870. Ummu Salamah mengatakan, “Menurut kami, wallahu a’lam, beliau melakukan hal itu adalah dalam rangka agar kaum wanita segera beranjak pergi sebelum ada lelaki yang berpapasan dengan mereka.” lihat Nashihati lin Nisaa’, hal. 119Rasul bersabda, “Sebaik-baik shaf bagi kaum lelaki adalah yang terdepan dan shaf terjelek bagi mereka adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling belakang dan yang terjelek adalah yang terdepan.” HR. MuslimPertemanan pria dan wanita hendaknya tidak dengan berdua-duaan atau bercampur baur. Sebagaimana Rasul bersabda, “Tidaklah aku tinggalkan sesudahku sebuah cobaan yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki dibandingkan cobaan yang berasal dari kaum perempuan.” HR. Bukhari no. 5096 dari Usamah bin Zaid rodhiallahu anhuBaca jugahukum menolak poligami dalam Islamhukum membeli jabatan dalam islamhukum istri menolak bersetubuh dalam islamfungsi hadist dalam islamhukum menolak pemberian dalam islamBeliau juga bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan perempuan kecuali ada mahram yang menyertainya.” HR. Bukhari no. 5233 dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhumaPada suatu hari, datanglah seorang pria yang mengatakan pada Rasul bahwa sesungguhnya ia telah terdaftar untuk berperang, namun istrinya akan berangkat haji, maka Rasul berkata, “Tidaklah boleh seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama dengan mahramnya.”Maka ia pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya ingin berangkat haji sementara saya telah terdaftar untuk ikut berperang dalam pertempuran ini dan itu, lantas bagaimana? Maka beliau menjawab, “Kembalilah kamu dan berangkatlah haji menemani istrimu.” HR. Bukhari dan MuslimBahkan Rasul juga tidak pernah bersentuhan dengan wanita. Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga mengatakan, “Sungguh apabila kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan paku dari besi itu lebih baik baginya daripada harus menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” HR. Ath Thabrani dalam Mu’jamul Kabir, 20/211.Baca jugahukum menolak lamaran pria dalam islamkehidupan setelah menikahmenolak tamu dalam islamhikmah silatruahmi dalam islamhukum membeli ijazah dalam islamcara agar hati tenang dalam islamUmmu Abdillah Al Wadi’iyah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwasanya menyentuh perempuan ajnabiyah bukan mahram hukumnya adalah dosa besar dan merupakan celah menuju fitnah.”Pertemanan antara pria dan wanita ditakutkan justru akan menjerumuskan ke dalam perbuatan zina dalam Islam, maka dari itu harus mengikuti batasan yang ada, yakni menahan pandangan dan tidak saling Ta’alaقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” QS. An-Nuur 30Dari Usamah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء“Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”Dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu, beliau Shallallahu alaihi wa sallam berkataسَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ أَنْ تَجْعَلَ للَِّهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ“Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi “Kemudian apa?” Beliau menjawab Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi Kemudian apa ? Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab lagi Kamu berzina dengan istri tetanggamu”.Dan Allah berfirman dalam QS. An-Nur 24 Ayat 33وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَلا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌDan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[2]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka sesudah mereka dipaksa jugaCara Menjadi Muslimah Yang BaikCara Menjadi Wanita Baik Menurut IslamCiri Wanita yang Baik untuk Dinikahi Menurut IslamKewajiban Wanita Setelah MenikahWanita Shalehah Menurut IslamBahkan Umar bin Khatthab Radhiyallahu anh menjelaskan dalam khuthbahnya إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.“Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh hukuman rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah al-Muhshân, bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri”Itulah hukum pertemanan pria dan wanita dalam Islam dimana seharusnya keduanya menghindari kontak apapun dan hanya berkomunikasi dengan mahram tanpa berduaan. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

syaingin bertanya apakah wanita yg sudah menikah lalu pergi berdua dengan teman pria, itu bagaimana hukumnya. tetapi pergi nya di siang hari dan di tempat umum serta tidak melakukan hal2 yang negatif.? Apakah menurut islam boleh seorang muslim ( wanita ) bersuami seorang Kristen karena setahu saya istri saya spt melakukan zinah bila

Manusia merupakan makhluk sosial yang menyukai keindahan. Maka tak heran jika dalam kesehariannya, ada unsur keindahan di dalamnya. Salah satunya dalam cara berpenampilan. Hampir tak ada orang yang ingin berpenampilan buruk, sehingga mereka berlomba-lomba memperbagus dan mempercantik penampilan kaum wanita atau yang dalam Al Qur’an disebut dengan an-nisa, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya berhias. Kegiatan memperindah penampilan ini kerap dilakukan setiap harinya, saat hendak bekerja, memenuhi undangan atau sekadar jalan-jalan. Berhias seolah menjadi kegiatan yang tidak bisa umat Islam, sudah sepatutnya kita memahami adab dalam berhias. Hal ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Adanya adab berhias dalam Islam ini semata-mata untuk memberikan kebaikan pada pelakunya sekaligus menunjukkan salah satu karakter atau ciri-ciri beriman kepada Tidak Berlebihan dalam BerhiasBerhias memang diperbolehkan, namun tidak boleh berlebihan. Berhiaslah sewajarnya sesuai dengan dalil berikut Taala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” QS. Al-Araaf, 7 31.2. Larangan TabarrujIslam melarang umatnya untuk melakukan tabarruj. Tabarruj dalam Islam berasal dari kata al-burj yang artinya bintang, sesuatu yang terang dan tampak. Dalam arti lain, berlebihan dalam menunjukkan perhiasan dan kecantikan diri, seperti make up yang terlalu tebal, menunjukkan leher, dada dan lekuk tubuh asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat hasrat laki-laki” Fathul Qadiir karya asy- Syaukani.Allah Taala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” QS. Al-Ahzaab [33] 33.Syaikh Abdur Rahman as-Sadi mengemukakan tafsir dari ayat tersebut, yaitu“Janganlah kalian wahai para wanita sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan agama dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan bagi kaum wanita dan sebab-sebabnya” Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh Abdur Rahman as-Sadi.3. Menjaga AuratSebagaimana yang diketahui bahwa ada batas aurat perempuan dan batas aurat laki-laki dalam Islam yang mana wajib untuk dijaga dan ditutupi. Aurat merupakan suatu bagian dari sesuatu yang mesti ditutup, sebab apabila tampak menimbulkan rasa malu dan merupakan perbuatan yang tercela apabila malu itu sendiri merupakan bagian dari akhlak Islam. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits Anas, Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabdaإِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ“Setiap agama mempunyai ciri khas akhlak dan ciri khas akhlak Islam itu rasa malu.” HR. Ibnu MajahSesungguhnya wanita adalah aurat dalam Islam, sehingga sangat penting baginya untuk menjaga dan melindungi diri kapan dan dimana saja. Termasuk dalam persoalan berhias. Adapun alasan mengapa wanita adalah aurat tertuang dalam dalil di bawah عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ“Wanita itu aurat, apabila ia keluar dari rumahnya setan senantiasa mengintainya” HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani.Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Said al-Khudriy radhiyallaahu anhu.Syaikh al-Albani mengemukakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”Itulah ulasan mengenai adab berhias dalam Islam yang dapat Anda ketahui. Semoga dapat memberikan manfaat kepada para pembaca semua. Aamiin.
Amdan pm digunakan dalam format waktu 12 jam. Hanya mencantumkan angka jam, kemudian tanda titik, dan ditutup dengan angka menitnya. terkadang membuat kita bingung apa itu am dan pm yang terdapat pada penulisan waktu (jam). Jam pm dan am. Berbagi Postingan 1. Jelaskan Perbedaan Berhias Antara Pria Dan Wanita Menurut Pandangan Islam 14
The purpose of this study is to determine the role and rights of women in Islamic and Western views. Islam is a grace to all nature and although we know that women are created from male ribs, Islam never states that women’s degrees are below men. The methodology used literature studies. As for the research results that the role of women is said to be important because of the many heavy loads it has to deal with, even the burdens that men should have been imposing. Women have equal and equal rights in Islam in contrast to those prosecuted by Western women who demand equality and identification between men and women in every respect. The point of departure they use in this is that their rights must be equal, identical and comparable. There is no privilege and primacy for either of them. Equations are different from those of the identities. The gender equations many westerners had buzzed, evidently having permeated into the body of these Muslims' Muslims. They had been fooled by the thoughts of the westerners, not even a few of whom were to screech the thought. Natural law is fixed in nature to have regulated gender relations in society. So, when in society there is and there is a female subordination phenomenon, it is due to female biological factors. Some answers about the low role of public dissector women due to biological constraints, such as menstruation, pregnancy, childbirth, and breastfeeding. All of them became women's inhibitors to play a significant role in society. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 140 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License Peranan wanita dalam Islam dan feminisme barat Hamidah Hanim Universitas Sains Cut Nyak Dhien e-mail hamidahhanim1512 Abstract The purpose of this study is to determine the role and rights of women in Islamic and Western views. Islam is a grace to all nature and although we know that women are created from male ribs, Islam never states that women’s degrees are below men. The methodology used literature studies. As for the research results that the role of women is said to be important because of the many heavy loads it has to deal with, even the burdens that men should have been imposing. Women have equal and equal rights in Islam in contrast to those prosecuted by Western women who demand equality and identification between men and women in every respect. The point of departure they use in this is that their rights must be equal, identical and comparable. There is no privilege and primacy for either of them. Equations are different from those of the identities. The gender equations many westerners had buzzed, evidently having permeated into the body of these Muslims' Muslims. They had been fooled by the thoughts of the westerners, not even a few of whom were to screech the thought. Natural law is fixed in nature to have regulated gender relations in society. So, when in society there is and there is a female subordination phenomenon, it is due to female biological factors. Some answers about the low role of public dissector women due to biological constraints, such as menstruation, pregnancy, childbirth, and breastfeeding. All of them became women's inhibitors to play a significant role in society. Keywords Feminism, Gender, Sharia, Islamic Abstrak Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan hak wanita dalam pandangan Islam dan Barat. Islam adalah rahmat bagi seluruh alam dan meski kita mengetahui bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, namun Islam tidak pernah menyatakan bahwa derajat wanita dibawah laki-laki. Metodologi yang digunakan studi literature. Adapun hasil penelitian bahwa Peran wanita dikatakan penting karena banyak beban-beban berat yang harus dihadapinya, bahkan beban-beban yang semestinya dipikul oleh pria. Wanita mempunyai hak yang sama dan setara dalam Islam berbeda dengan yang dituntut oleh wanita-wanita Barat yang menuntut persamaan dan keidentikan antara pria dan wanita dalam segala hal. Titik tolak yang digunakan mereka dalam hal ini ialah hak-hak mereka harus sama, identik dan sebanding. Tidak ada hak pengistimewaan dan pengutamaan bagi salah satu dari keduanya. Persamaan berbeda dengan keidentikan. Persamaan gender yang banyak didengungkan oleh kaum barat, ternyata telah merasuk ke tubuh kaum muslimah umat ini. Mereka telah tertipu dengan pemikiran kaum barat, bahkan tidak sedikit yang mengekor pemikiran tersebut. Hukum alam bersifat tetap telah mengatur relasi gender di masyarakat. Jadi, apabila di dalam masyarakat terdapat dan terjadi fenomena subordinasi perempuan, hal tersebut disebabkan karena faktor biologis perempuan. Beberapa jawaban tentang rendahnya peran perempuan disektor publik karena kendala bilogis, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Kesemuanya itu menjadi penghambat perempuan untuk berperan signifikan dalam masyarakat. Kata Kunci Feminisme, Gender, Islami, Syariat. At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 141 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License A. Pendahuluan Islam dan perempuan merupakan dua kata yang tidak terpisahkan. Kemuliaan perempuan dan pengakuan terhadap hak-hak perempuan muncul dan berkembang sejalan dengan era kejayaan Islam hingga saat sekarang ini. Al-qur’an mengkhususkan surat Annisa’ sebagai pemuliaan terhadap perempuan, yang menggambarkan tentang hak dan kewajiban, kenyataan sosial dalam berumah tangga, bermasyarakat, dan bernegara. Di sini perempuan memainkan perannya. Peran wanita begitu penting dalam kehidupan sosial, dikarenakan ada banyak beban berat yang harus dihadapinya, bahkan beban yang semestinya dipikul oleh pria namun diambil alih oleh wanita. Oleh karena itu, secara khusus pula, Islam memuliakan perempuan tiga kali dibandingkan laki-laki. Hal ini dapat dibuktikan dengan kewajiban kita untuk berbakti kepada ibu, juga bersikap santun kepadanya. Jadi diharapkan dengan baiknya tatanan maka dapat berdampak baik pula terhadap tatanan sosial masyarakat. Pada setiap pelaksanaan perubahan sosial, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting untuk mendukung kesuksesan suatu perencanaan, khususnya pada pemberlakuan Syari’at Islam. Oleh sebab itu, maka pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam yang dinilai melemahkan posisi perempuan dalam era global harus diluruskan kembali. Penyebaran pesan damai kepada masyarakat harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, agar masyarakat lebih mengerti tentang bagaimana Islam mempunyai falsafah khusus mengenai hubungan hak-hak pria dan wanita dalam keluarga. Dalam pandangan feminisme ala Barat, mereka menuntut persamaan hak antara pria dan wanita dalam segala hal. Titik tolak yang digunakan mereka dalam hal ini ialah hak-hak mereka harus sama, identik dan sebanding. Tidak ada hak pengistimewaan dan pengutamaan bagi salah satu dari keduanya. Mereka mengartikan persamaan sebagai kesederajatan dan kesebandingan. Sementara identik berarti keduanya harus persis sama. Sejarah bersaksi bahwa faktor kehancuran budaya Yunani yang paling menonjol adalah karena keluarnya para wanita secara bebas diberbagai lapangan pekerjaan. Jalanan dipenuhi oleh para wanita yang keluar rumah berdesak-desakan dan berkompetisi dengan kaum lelaki. Dari sini kemudian timbul fitnah. Kaum lelaki lantas kehilangan kendali atas akhlaknya. Padahal jika akhlak sebuah masyarakat lenyap maka lenyap pula eksistensi masyarakat itu. Kehancuran merajalela karena akhlak tak lagi menjadi pengendali jiwa. Tak ada lagi kebaikan di tengah manusia. Dari sini kembalilah masyarakat tersebut kepada bentuk masyarakat hewani. Masyarakat yg melampiaskan semua nafsu dan keinginan tanpa memperhatikan norma dan nilai-nilai yg ada. Masyarakat muslim saat ini telah berada di bibir jurang kenyataan yang menyakitkan tersebut. Penyeru-penyeru pembebasan wanita gembira melihat At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 142 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License fenomena umum di tengah masyarakat muslim. Wanita bekerja di luar rumah, pakaian yang tidak menutup aurat, hancurnya akhlak serta nilai-nilai Islam. Dan memang itulah tujuan yang mereka canangkan. Dengan kenyataaan tersebut, serta-merta masyarakat muslim menjadi masyarakat yg terhina, terbelakang dan ketinggalan dalam segala bidang kehidupan. Kelompok masyarakat yang mudah terpengaruh dengan isu feminisme ala Barat salah satunya adalah mahasiswi. Sebab mereka termasuk kelompok rentan pelanggar qanun Perda dalam lingkungan pelaksanaan Syari’at Islam yang saat ini sedang dalam evaluasi karena masih belum mampu menjawab permasalahan umat secara keseluruhan. Perkembangan fisik dan psikis yang dialami mahasiswa dalam kurun waktu usia 19 tahun hingga usia 23 tahun usia remaja, dihadapkan pada pertanyaan tentang “siapakah saya?” dan “kemakah saya akan pergi?” Atkinson, Atkinson, dan Hilgard, 2011139. Lebih lanjut mereka menunjukkan adanya perubahan sangat besar dalam sikap terhadap kegiatan seksual. Pandangan mengenai hubungan seks sebelum kawin, homoseksualitas, hubungan seks di luar pernikahan, serta perilaku seks tertentu lebih terbuka dan bebas dibandingkan dengan masa lalu. Melahirkan kompleksitas permasalahan pada generasi muda baca mahasiswa dengan aspek pertumbuhan dan perkembangan fisik dan psikhis. Proses mencari identitas jika dihubungkan dengan penerapan Syari’at Islam seharusnya menjadi searah karena tujuan penerapan qanun memberikan kepastian hukum tentang bagaimana seharusnya tindakan dilakukan dan tidak melaggar hukum. Hanya saja, ketidaksiapan menjadi faktor penghambat dalam capaian maksimal pelaksanaan Syari’at Islam di kalangan mahasiswa. Hingga dalam masa 20 tahun terakhir. Ketidaksiapan mahasiswa, kelompok pendukung ulama Kiyai, Ustadz, dan Ustadzah dan aparat pemerintah Polisi Syari’at terhadap hukum Syari’at, pada gilirannya menimbulkan campur tangan intervensi dari luar dengan perkembangan wacana tentang 1 kenapa hukum Syari’at Islam harus diterapkan?; 2 kenapa diskriminasi hanya kaum perempuan?; 3 kenapa masih diberlakukan hukum tidak adil, malah juga kerap dilontarkan dikalangan masyarakat. Hal tersebut rentan merasuki pikiran mahasiswi yang masih belum matang secara kejiwaan. Seakan perempuan merupakan sumber permasalahan yang menyebabkan disharmonisasi kehidupan sosial. Sebagian kecil orang masih mempermasalahkan formalisasi syariat Islam dengan alasan melanggaran hak asasi manusia HAM, kebebasan berekspresi, dan anggapan hanya perempuan menjadi objek sweeping Polisi Syariat WH di jalan raya karena tidak memakai jilbab, memakai celana sempit atau baju kurang sopan. Perempuan, tubuh, alam, tidak terpisahkan. Hukum-hukum alam bersifat tetap telah mengatur relasi gender di masyarakat Haryanto, 2012 106. Jadi, apabila di dalam masyarakat muncul fenomena subordinasi perempuan, hal tersebut disebabkan karena faktor biologis perempuan. Beberapa jawaban tentang rendahnya peran perempuan disektor publik karena kendala-kendala bilogis, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 143 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License menyusui. Kesemuanya itu menjadi penghambat perempuan untuk berperan signifikan dalam masyarakat. Qanun Syari’at Islam paling popular masih berkutat soal judi, minuman keras dan khalwat. Kenapa dalam masalah riil yang dihadapi masyarakat, seperti korupsi, belum terjangkau oleh ketentuan Syari’at. Intervensi pemikiran dari luar tentang ketidakmampuan Syari’at Islam menjadi solusi kehidupan sosial, terutama bagi perempuan, menimbulkan kesan beratnya syariat Islam yang diwajibkan kepada perempuan. Sehingga dalam artikel ini, penulis akan mengupas mengenai peran perempuan dalam sudut pandang Islam. B. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan eksploratif menggunakan studi literatur, yakni telaah atas buku-buku dan sumber media baru internet sebagai rujukan tentang definisi gender, isu gender, dan pendekatan sosial dan budaya. C. Hasil Dan Pembahasan 1. Emansipasi Perempuan Menurut Pandangan Islam dan Barat Emansipasi berarti persamaan hak dalam hukum kaum wanita sama haknya dengan kaum pria Poerwadarminta, 1982 270. Pengakuan atas kedudukan perempuan yang mulia dalam Islam dibuktikan dengan penghapusan tradisi-tradisi yang bersifat diskriminatif terhadap mereka. Islam juga telah mengatur peran dan tugas perempuan. Dalam keluarga, seorang perempuan memiliki peran sebagai ibu rumah tangga yang bertugas merawat anak dan melayani suami. Selain peran di atas, Islam juga menjamin hak-hak perempuan. Hak-hak itu antara lain adalah 1 hak untuk mendapatkan warisan seorang anak perempuan mendapat setengah anak laki-laki; 2 hak mendapat pendidikan; 3 dan hak memilih pasangan. Islam datang dengan tugas-tugas syariat yang dibebankan kepada pria dan wanita, dengan hukum-hukum yang menangani berbagai tindakan dan tugas masing-masing. Islam tidak memandang persamaan hak emansipasi atau keutamaan antara wanita dan pria, tetapi Islam memandang sebagai suatu problema yang perlu diatasi Al-Baghdadi, 1997 17. Masalah emansipasi tidak ada dalam hukum Islam, yang ada hanya hukum syariat mengenai peritiwa yang terjadi atas insan baik pria maupun wanita. Berbeda dengan Islam yang menyandarkan ajarannya pada wahyu Ilahi, Barat modern menerapkan sistem sekuler-liberal yang menolak agama masuk dalam wilayah publik. Penerapan sekuler-liberal di peradaban Barat dimulai sejak runtuhnya hegemoni kekuasaan gereja pada abad ke17. Saat ini, peradaban Barat menjadi penguasa dunia. Mereka mendominasi seluruh bidang kehidupan. Hal ini yang membuat mereka menjadi peradaban pilihan At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 144 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License manusia. Ajaran mereka menjadi acuan yang diikuti oleh negara-negara lain. Salah satunya adalah feminisme. Feminisme adalah gerakan kaum perempuan yang memperjuangkan hak-hak asasi mereka. Gerakan ini muncul pertama kali antara tahun 1880 sampai dengan 1920. Kemunculan gerakan ini dipengaruhi oleh pemikiran Mary Wollstonecraft lewat bukunya yang berjudul “Vindication of the Rights of women”. Buku ini dipublikasikan di Inggris pada tahun 1792. Dalam perkembangannya, gerakan feminisme melahirkan sebuah gerakan baru yang bernama gender. Gerakan ini mengkritisi ketidaksamaan antara laki-laki dan perempuan dalam ekonomi dan posisi jabatan. Teori feminisme menganalisis berbagai isu-isu gender, khususnya yang berkaitan dengan bentuk-bentuk penindasan lain, seperti penindasan yang berbasis pada kelas, ras ata etnisitas, seksualitas, umur, kemampuan, dan sebagainya Haryanto, 2012 110. Feminisme multikulutural meyakini bahwa perempuan tidak akan eksis apabila hanya berperan sebagai “perempuan” di masyarakat. Pengalamannya dibentuk oleh karakteristik penting lain dan perempuan mungkin mengalami penindasan di berbagai level, seperti rasisme, klasisme, dan heteroseksisme Haryanto, 2012 110. Feminis aliran ini menekankan pentingnya perubahan sistem apabila menghendaki masyarakat yang benar-benar adil. Teori feminis memiliki tiga ciri, yakni 1 memfokuskan meski tidak ekslusif pada persoalan ketimpangan, hambatan, dan kontradiksi-kontradiksi yang ada dalam relasi gender; 2 sebuah asumsi bahwa hubungan gender tidak imun, tetapi lebih mudah merubah kreasi sosial; 3 mempunyai komitmen normatif bahwa masyarakat harus mengembangkan aturan gender yang lebih setara. 2 Tinjauan Peranan Wanita dalam Islam Peran adalah pelaksanaan hak-hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan seseorang. Peran wanita adalah serangkaian perilaku yang diharapkan sesuai dengan posisi social yang diberikan kepada wanita. Peran menerangkan pada apa yang harus dilakukan wanita dalam suatu situasi tertentu agar dapat memenuhi harapan mereka sendiri dn harapan orang lain. Di dalam kehidupan wanita selalu memiliki peran antara lain a. Sebagai Istri Keberhasilan seorang suami sangat didukung oleh istri. Demikian eratnya hubungan antara suami dan istri sehingga Allah menyebutkan bahwa perempuan adalah pakaian bagi suaminya. Untuk itu peran wanita sebagai istri di antaranya 1memposisikan diri sebagai istri sekaligus ibu, teman, dan kekasih bagi suami; 2 menjadi teman diskusi seraya memberikan dukungan motivasi kepada suami; 3 berbagi rasa suka dan duka serta memahami keadaan keadaan, kedudukan, tugas dan tanggung jawab suami; 4Menjaga kesesuaian hubungan suami istri. b. Sebagai Ibu At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 145 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License Wanita selaku orang tua merupakan cermin bagi anak-anak di dalam keluarga. Anak-anak cenderung meniru apa yang ia lihat dan temukan dalam keluarga. Sebab anak diibaratkan bagaikan radar yang akan menangkap segala macam bentuk sikap dan tingkah laku yang terdapat dalam keluarga. Jika yang ditangkap adalah hal-hal buruk, maka ia akan menjadi buruk meskipun pada hakikatnya anak dilahirkan dalam keadaan suci. Seorang ibu memegang peran penting dalam mendidik anak, walaupun ayah juga tetap ikut bertanggung jawab, tetapi peran ibu jauh lebih penting sebab dialah yang menjadi pendidik utama dalam lingkungan keluarga. Rumah tangga merupakan sekolah pertama tempat mereka belajar hidup dan kehidupan, belajar mengenal yang benar dan yang salah, belajar menghormati yang tua dan sanak keluarga. Wanita yang menjadi salah-satu unsur dalam keluarga merupakan penentu arah sikap dan perilaku anak pada masa mendatang. Muhammad Taqi Falsafi menyatakan bahwa lingkungan keluarga merupakan sekolah yang mampu mengembangkan potensi tersembunyi dalam jiwa anak dan mengajarkan kepadanya tentang kemuliaan dan kepribadian, keberanian dan kebijaksanaan, toleransi dan kedermawanan, serta sifat-sifat mulia lainnya. c. Sebagai Anggota Masyarakat Posisi dan kedudukan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sudah sangat jelas, yakni sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga negara yakni memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perintah Allah untuk berbuat adil dalam seluruh bidang kehidupan, baik ranah domestik maupun publik sangat tegas dan tandas, keadilan mesti ditegakkan. Keadilan merupakan prinsip ajaran Islam yang mesti ditegakkan dalam menata kehidupan manusia, prinsip itu harus selalu ada dalam setiap norma, tata nilai dan prilaku umat manusia dimanapun dan kapanpun. Menurut pandangan Islam wanita dan pria adalah sama, karena mereka merupakan kelompok umat manusia yang satu. Atas dasar itu maka Islam memberikan tanggung jawab syariah serta dipersamakan hak-hak dan kewajiban atas mereka. Hak-hak dan kewajiban antara wanita dan pria dalam ajaran Islam, meliputi 1 persamaan di dalam memikul tanggung jawab, 2 wanita dan pria memiliki hak-hak yang sama serta menanggung kewajiban yang sama Baghdadi, 1997 21. Islam tidak membedakan antara wanita dan pria di dalam mengajak manusia kepada keimanan. Islam juga telah mempersamakan berbagai kewajiban yang berkenaan dengan ibadah, seperti shalat, puasa, zakat dan haji dari segi kewajiban pelaksanaannya. Allah SWT tidak membedakan antara wanita dan pria dalam hak dan kewajiban penyembahan kepadaNya. Islam mempersamakan antara wanita dan pria dalam tata hukum muamalat, seperti jual beli al-bai’, perwakilan wahala, tanggungan atau jaminan kafalah, dan aqad-aqad lainnya yang berkaitan dengan sesama manusia. At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 146 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License 3 Perubahan Sosial Masyarakat dalam Pandangan Islam Perubahan sosial itu mencakup seluruh aspek kehidupan sosial yang terus menerus berubah. Perubahan sosial menunjukan kepada perubahan fenomena sosial diberbagai tingkat kehidupan manusia, mulai dari tingkat individual hingga tingkat dunia. Lauer 2001 mendefenisikan perubahan sosial sebagai perubahan penting dari struktur sosial, yaitu pola-pola perilaku dan struktur sosial, termasuk ekspresi mengenai struktur seperti norma, nilai dan fenomena kultural. Perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat timbul dalam beberapa bentuk. Ada perubahan yang terjadi secara lambat evolusi dan ada perubahan secara cepat revolusi. Perubahan lambat terjadi dengan sendirinya sebagai adaptasi masyarakat dengan kondisi lingkungannya. Perubahan cepat pada umumnya terjadi secara sengaja, tetapi melalui perencanaan dan pengorganisasian para pengusungnya yang kemudian dapat merubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat dan lingkungan Soekanto, 1997 345 Bentuk lain dari perubahan yang terjadi di dalam masyarakat bisa menjadi perubahan yang direncanakan dan perubahan yang tidak direncanakan. Perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang telah disiapkan oleh pihak-pihak yang menghendaki adanya perubahan agent of change Djamil, 2013 10. Upaya tersebut biasa disebut dengan rekayasa sosial social engineering atau perencanaan sosial social planning. Sementara itu, perubahan yang tidak direncanakan merupakan perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung di luar jangkauan pengawasan masyarakat, sehingga segala akibat yang muncul dari perubahan itu bukan dikehendaki oleh masyarakat Soekanto, 1997 345. Lebih lanjut Djamil 201311 menyatakan bahwa fungsi hukum apabila dihadapkan pada perubahan sosial dan ekonomi akan menempati salah satu dari dua fungsi hukum, yakni sebagai sarana kontrol sosial social control dan sebagai sarana untuk mengubah sosial masyarakat social engineering. Hukum Islam merupakan alat untuk mengubah masyarakat, menciptakan suatu tatanan baru dalam masyarakat, dan merupakan alat kontrol sosial yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, sesama manusia, dan dengan alam sekitarnya. Sebagai kontrol dalam sistem kehidupan masyarakat muslim, hukum Islam bertujuan untuk mencapai keadilan mutlak, yang diwujudkan dengan perbaikan dan kemampuan pemenuhan rasa keadilan manusia di dunia kehidupan saat ini dan akhirat kehidupan setelah di dunia. Hingga mampu menjadi solusi untuk menjawab segala tantangan yang muncul di masyarakat. Hukum Islam juga digunakan dalam dinamika ijtihad Djamil, 2013 13. Ulama biasanya menjawab tantangan baru dengan menggali hukum dari sumber-sumbernya melalui ijtihad. Secara umum ijtihad dapat dikatakan sebagai upaya berpikir secara optimal dan sungguh-sungguh dalam menggali At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 147 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License hukum Islam dari sumbernya, untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam masyarakat Zahrah, 1958; Al-halabi, 1996. Ijtihad baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat dilepaskan dari perubahan-perubahan sosial, sedangkan perubahan-perubahan sosial harus mendapat kontrol dan diberi arah oleh hukum sehingga dapat memenuhi hajat dan kemaslahatan umat Rusli dalam Djamil, 2013 14. Perubahan dapat terlaksana melalui pemahaman dan penghayatan nilai-nilai Al-Quran, serta kemampuan memanfaatkan dan menyesuaikan diri dengan hukum-hukum sejarah. Ruang lingkup hukum Islam berbeda dengan hukum-hukum yang bersumber dari pemikiran manusia. Hukum-hukum dari hasil pemikiran manusia hanya terbatas pada hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dan secara pasti dapat diubah bila hukum tersebut tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia Moslehuddin, 1991 47. Ruang lingkup hukum Islam memenuhi ketidakmampuan hukum-hukum hasil pemikiran manusia yang memunculkan pengaturan hubungan manusia dengan Tuhan. Hubungan manusia dengan Tuhannya diatur dalam bentuk hukum-hukum tentang ibadah dan hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitarnya diatur dalam tata hukum mu’amalah 4 Gender Emansipasi dalam Islam Islam tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan kecuali pada apa yang dilakukan sebagai bentuk ketaatannya. Kedatangan Islam sebagai akidah, akhlak, dan hukum, tidak memandang persamaan hak emansipasi sebagai keutamaan antara wanita dan pria. Islam memandang wanita dan pria sebagai suatu problema yang perlu diatasi Al-Baghdadi, 1997 17. Masalah emansipasi atau bukan emansipasi antara wanita dan pria bukan merupakan topik tidak dibahas dalam Islam, dan yang ada hanya hukum syariat mengenai peristiwa yang terjadi atas insan baik pria maupun wanita. Emansipasi wanita terhadap pria bukan merupakan suatu permasalahan yang patut didiskusikan atau menjadi sasaran yang perlu diperhitungkan dalam Islam. Jadi masalah ini tidak akan berpengaruh terhadap kehidupan sosial. Islam tidak terkait dengan istilah emansipasi, karena penegakan aturan kehidupan wanita dan pria berdasarkan kenyataan yang menjamin keterpaduan serta kemajuan golongan dan masyarakat selain memberikan kebahagiaan yang hakiki kepada wanita dan pria sesuai dengan kemuliaan martabat manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT. Hak dan kewajiban wanita dan pria dalam Islam merupakan kepentingan masing-masing mereka sesuai dengan kehendak-Nya. Penolakan dan penerimaan menunjukkan tabiat manusiawi menghendakinya. 5 Emansipasi dalam Feminisme Beberapa teori feminisme terpengaruh dari pemikiran-pemikiran para founding fathers sosiologi yang mengasumsikan bahwa perempuan dan laki- At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 148 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License laki secara alamiah berbeda baik dalam hal intelektualitas, emosi, dan moralitasnya. Herbert Spencer sosiolog Inggris, feminis liberal pertama dalam karyanya social statistic yang secara khusus dalam bab “Hak-hak Perempuan.” Ia berpendapat bahwa perempuan dan laki-laki berhak mendapatkan hak yang sama. Hal itu disebabkan oleh hanya ada perbedaan mental sepele di antara keduanya. Selama empat tahun Spencer mengembangkan Darwinisme sosial dan sampai pada kesimpulan bahwa biologi bukan budaya yang menghasilkan perbedaan seks yang amat besar. Perempuan memiliki otak yang lebih kecil, kurang memiliki kepekaan dalam keadilan dan kemampuan rasionalisasi yang dibutuhkan di dalam kehidupan dibalik pengurusannya terhadap suami dan anak-anak. Lebih dari itu, perempuan secara alamiah cenderung memilih untuk dilindungi oleh laki-laki yang kuat. Perempuan yang diizinkan memasuki dunia publik akan membahayakan kemajuan peradaban Chafetz, 2006. Senada dengan itu, Auguste Comte Haryanto, 2013 106, juga berpendapat bahwa karena memiliki superioritas dalam hal emosional dan spiritual, perempuan cocok tinggal di rumah dan mengurus keluarga. Selain itu, inferioritas intelektual yang dibandingkan laki-laki menyebabkan perempuan tidak cocok menjadi apapun selain sebagai ibu rumah tangga. Kesimpulan yang sama juga dikemukakan oleh Sosiolog Jerman, Ferdinand Tonnies dan sosiolog Italia Vilfredo Pareto. Emile Durkheim Prancis, juga menggunakan pendakatan biologis dalam menjelaskan subordinasi perempuan. Durkheim dalam bukunya berjudul Suicide, membuktikan bahwa perkawinan mengakibatkan efek yang berbeda bagi laki-laki. Misalnya, tingkat bunuh diri pada laki-laki menikah lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunuh diri perempuan menikah. Ia menyimpulkan bahwa perkawinan pada suatu saat harus direformasi. Akan tetapi, dalam waktu dekat, laki-laki harus diproteksi dari bunuh diri melalui pemeliharaan dari bentuk-bentuk perkawinan yang menghasilkan lebih banyak stress dan kerugian bagi perempuan. Pembenarannya ini berasal dari data yang menunjukkan bahwa peningkatan bunuh diri pada wanita kawin lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki yang tidak kawin karena perempuan mempunyai lebih sedikit kebutuhan sosiabilitas dan lebih instingtif. Kehidupa mental wanita yang kurang berkembang dan karena itu lebih mudah puas sementara laki-laki kehidupan mentalnya lebih kompleks dan keseimbangan psikologisnya lebih sulit dicapai dan kebutuhan akan perlindungan dilakukan melalui pengaturan perkawinan. Ide-ide dalam teori feminisme berusaha mendefinisikan perempuan dalam kebudayaan dan masyarakat, termasuk menjawab berbagai pertanyaan besar mengenai gambaran perempuan. Teori feminisme diakui sebagai salah satu teori sosial yang sulit dideskripsikan, digambarkan secara jelas berdasarkan fakta sosial yang ada, apalagi digeneralisasikan, yakni At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 149 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License penyamaan secara umum terhadap fakta sosial tentang perempuan dalam sebuah sistem sosial. Tuchman 2008 988, mengidentifikasi setidaknya ada tiga hal yang membuat teori feminism sulit dideskripsikan dan digeneralisir, berdasarkan 1 Teori feminisme bersifat interdisipliner, kritikus sastra, sejarawan seni, musikolog, dan filsuf merupakan beberapa spesialis yang berhubungan dengan humaniora Kesemuanya menawarkan berbagai ide dan penjelasan yang saling bertentangan yang saling bertentangan mengenai posisi perempuan dalam kebudayaan dan masyarakat. Demikian pula para sosiolog, antropolog, ekonom, psikolog, dan ahli psikoanalisis. Para ahli keilmuan yang interdisipliner tersebut tidak ada yang menjelaskan mengenai ruang lingkup teori feminsime kontemporer; 2 Teori feminisme berbasis pada gerakan sosial yang sangat dipengaruhi oleh konsen politik yang bersifat lokalitas dan temporer. Di Eropa, gerakan feminisme menentang institusional seksisme dan rasisme serta ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan. Sementara itu perempuan di negara-negara berkembang menyuarakan mengenai pentingnya penerapan teori feminisme yang berbasis pengalaman masing-masing negara; 3 Teori feminisme tidak hanya eksis dalam konteks sosiopolitik, tetapi mendapatkan data dan informasi justru pada konteks tersebut. Dengan demikian, teori-teori feminisme mengonfrontasikan isu-isu epistemologis, seperti makna objektivitas dan cara bagaimana laki-laki mendominasi di berbagai budaya. Berbeda dengan para teori sosial lain, para feminis mengusung dua isu, yakni a hubungan yang tidak terpisahkan antara ide-ide dengan metode penelitiannya, serta b bagaimana ide-ide dan metode dominan dipengaruhi oleh hegemoni laki-laki dalam diskursus ilmiah dan akademik. D. Kesimpulan Islam tidak mengenal istilah emansipasi wanita, sebab Islam telah memberikan tempat khusus untuk memuliakan mahkluk luar biasa yang bernama wanita. Islam menempatkan kedudukan yang sama antara laki-laki dan wanita sehingga keimananlah yang mampu membedakan derajat keduanya. Dan hal inilah yang membedakannya dengan pandangan Barat yang terus-menerus menyuarakan isu feminisme. Tuntutan atas persamaan hak antara laki-laki dan wanita menjadi problem tersendiri yang pada akhirnya menjadi permasalahan baru yang mereka hadapi. DAFTAR PUSTAKA Adil Fathi Abdullah. 2001. Menjadi Ibu Ideal. Jakarta Pustaka Al-Kautsar. Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1997. Emansipasi, adakah dalam Islam Suatu tinjauan syariat Islam tentang kehidupan wanita. Jakarta Gema Insani Press. At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 150 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License Djamil, Fathurrahman. 2013. Hukum ekonomi Islam Sejarah, teori, dan konsep. Jakarta Sinar Grafika. Giddens, Anthony., Pen. Maufur dan Daryanto. 2010. Teori strukturasi Dasar-dasar pembentukan struktur sosial masyarakat. Yogyakarta Pustaka pelajar. Haryanto, Sindung. 2013. Spektrum teori sosial Dari klasik hingga postmodern. Jogjakarta Ar-Ruzz Media. Jane Pilcher dan Imelda Whelehan. 2004. Fifty key concepts in gender studies. London Sage Publication. Lauer, Robert H. 2001. Perspektif tentang perubahan sosial. Jakarta Rineka Cipta. Majid, Abdul. 2007. Syari’at Islam dalam realitas sosial Jawaban Islam terhadap masyarakat di wilayah syari’at. Banda Aceh Yayasan Pena & Ar-Raniry Press. Muhammad Taqi Falsafi. 2002. Anak antara kekuatan gen dan pendidikan. Bogor Cahaya. Musda Mulia. 2007. Islam dan inspirasi kesetaraan gender. Yokyakarta Kibar Press. Muchtar, Yati. 2001. Gerakan perempuan Indonesia dan politik gender orde baru. Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14. Salam, Tgk., dan Anwar Fuadi, A. 2003. Dapatkah syariat Islam diberlakukan di Aceh? Banda Aceh Amal Sejahtera. ... Amin, 2013 Fauziyah, 2022 Penelitian terdahulu telah menyinggung harkat dan martabat wanita dalam Islam lebih ditinggikan, sebab laki-laki dan perempuan dinilai derajatnya melalui keimanannya Hanim Midah, 2020. Juga telah ditemukan berbagai studi kasus salah satunya dari pemikiran Murtadha Muthathari, yaitu perempuan itu butuh kesetaraan bukan keseragaman Mukti, 2021 Hanim, 2020. Murtadha Muthahhari adalah salah satu tokoh Islam yang sangat mendukung kesetaraan dan kebebasan perempuan untuk belajar Maryam, 2021. ...Anisa WatiNovita TresaApriliah ApriliahSyefriyeni SyefriyeniThis study aimed at investigating Arthur Schopenhauer and Murtadha Muthahhari's perspectives on feminisme. This study employed a qualitative approach. This is a library research in which data were collected from related literatures. Descriptive analytical and historical analytical methods were used to analyze data. The findings of the study showed that perspectives on feminisme between both scholars are different. Arthur Schopenhauer views that feminisme is debatable. Meanwhile, Murtadha Muthahhari emphasized that feminism it is not necessary to debate it because it has been clearly stated in the Holy Quran. This research recommends educational institutions and other social institutions to view feminisme as a path to woman's equality. Keywords Comparison; Feminism; Perspective.... Kemudian ada karya Hamidah Hanim yang mengangkat kajian peranan wanita dalam Islam dan feminisme barat yang memfokuskan pada peran dan hak wanita dalam pandangan Islam dan Barat dalam sebuah literature study. Hanim, 2020. Kajian senada juga pernah diungkap oleh Amin Bendar dengan tema feminisme dan gerakan sosial yang memiliki Fokus upaya membawa perbedaan tersebut ke dalam keterbukaan untuk menunjukkan posisi subordinat kaum perempuan dan untuk menjelaskan sistem ekonomi dan politik dunia tidak mengistimewakan posisi perempuan dan membuka wacana kehidupan sosial pada tradisi teori sosial yang lebih luas dan peduli dengan studi tentang kekuatan sosial dan emansipasi manusia. ...Maimun MaimunThis study investigates the dynamics of divorce in Madura and women's rights in divorce from a gender perspective. There are three main issues addressed in this study, those are the dynamics of divorce in Madura, women's rights in divorce, and gender equalities. This study is field research with a qualitative approach. The data used comes from primary data and secondary data. By conducting an in-depth analysis based on the sociological theory of gender, particularly Talcott Parson's theory of structural feminism, this study found some findings; firstly, the number of divorces, either from talaq divorce or judicial divorce, in Madura in the last five years has increased. This is because of the decline in ethics such as polygamy without the permission of the first wife, the low-income factor, the presence of a third party either due to parental interference or infidelity with other people, and disharmony due to disputes and differences of opinion; secondly, the number of divorce cases in Madura in the last five years has been dominated by judicial divorce rather than talaq divorce. In 2021, the percentage of judicial divorce compared to talaq divorce is around to meanwhile, in 2020, this ratio was only to Besides, in 2019, this was about to in 2018 it reached to and in 2017 it was about to thirdly, the phenomenon of increasing divorce by law in Madura indicates that there has been a shift in perception among women about the meaning of divorce, as a response to the presence of legislation that provides room for legitimacy for women to file for divorce. In the perspective of contemporary feminism, the space for legitimacy contains the meaning of gender equality, and the patriarchal culture begins to collapse which has long been attached to the social system of the Madurese ArifinStudies on women from time to time continue to emerge. Recently, with the proliferation of discourses on feminism in various parts of the world, women and their existence have returned to the lips of our society. Feminism with its idea of equality, in theory and practice, is not uniform. Even though the word equality is often discussed and studied in depth, there has been no satisfactory media formula, which is generally agreed upon. West and Islam, for example, have their own formulations and interpretations regarding women's equality. More cautious and far-sighted striving for women's equality on the one hand without eliminating that womanly nature, on the other hand, in contrast to the west, equality is interpreted as broadly as possible so that women who initially feel happy with the freedom offered, in turn, are trapped in the form of equality This journal that exploits and eliminates its female nature is one of the moral messages of this journal that in responding to an offer of freedom we should consider and examine more deeply. It is certain that Muslims themselves in carrying out these considerations must be based on the rules and laws of Allah stated in the Al Quran. and Sunnah. Some of the things discussed in this journal are Legal sources of women's rights and obligations in Islamic law and European society, the position of women in Islam, the discourse of difference and equality. Keywords. Women, West, law, Islamic, Ashif FuadiThe discourse of feminism in the perspective of the pesantren kiai invites attention to be studied. Feminism is a movement that arises due to the arbitrary treatment of women who further demands equal rights and proper behavior between men and women. It’s just that, in its practice, there is a conventional way of thinking, and civilized has placed women not worth and even under men. This kind of culture has given birth to many problems and suffering in women because women are discriminated against, even receiving a lot of unfair treatment. Therefore, the feminist movement is trying to fight for women to get an equal and fair position in this era. This paper discusses the equality of rights between women and men in the book al-Mar’a al-Sholihah by Kiai Masruhan Maghfuri, who comes from pesantren. He is a scholar of Nusantara who discusses the praiseworthy morals for the generation of Muslim women. This research is classified as library research using a qualitative approach. The study results show that the study of feminism in the book and its relevance in its role in the era of revolution Women have the right to get a balanced job and education with men to be good women for their country and change the economic sector by becoming a career women after carrying out their obligations to take care of the household. Women are given space to actualize themselves in the community without forgetting their nature. Jane PilcherImelda WhelehanObra sobre la terminología utilizada en los estudios de género. Estructurada a manera de glosario, presenta la definición y origen de los conceptos más usados en la materia y su aplicación en otras ekonomi Islam Sejarah, teori, dan konsepFathurrahman DjamilDjamil, Fathurrahman. 2013. Hukum ekonomi Islam Sejarah, teori, dan konsep. Jakarta Sinar strukturasi Dasardasar pembentukan struktur sosial masyarakat. Yogyakarta Pustaka pelajarAnthony GiddensPenMaufur Dan DaryantoGiddens, Anthony., Pen. Maufur dan Daryanto. 2010. Teori strukturasi Dasardasar pembentukan struktur sosial masyarakat. Yogyakarta Pustaka teori sosial Dari klasik hingga postmodernSindung HaryantoHaryanto, Sindung. 2013. Spektrum teori sosial Dari klasik hingga postmodern. Jogjakarta Ar-Ruzz tentang perubahan sosialRobert H LauerLauer, Robert H. 2001. Perspektif tentang perubahan sosial. Jakarta Rineka Islam dalam realitas sosial Jawaban Islam terhadap masyarakat di wilayah syari'atAbdul MajidMajid, Abdul. 2007. Syari'at Islam dalam realitas sosial Jawaban Islam terhadap masyarakat di wilayah syari'at. Banda Aceh Yayasan Pena & Ar-Raniry antara kekuatan gen dan pendidikanFalsafi Muhammad TaqiMuhammad Taqi Falsafi. 2002. Anak antara kekuatan gen dan pendidikan. Bogor dan inspirasi kesetaraan genderMusda MuliaMusda Mulia. 2007. Islam dan inspirasi kesetaraan gender. Yokyakarta Kibar perempuan Indonesia dan politik gender orde baruYati MuchtarMuchtar, Yati. 2001. Gerakan perempuan Indonesia dan politik gender orde baru. Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. syariat Islam diberlakukan di Aceh? Banda AcehTgk SalamA Dan Anwar FuadiSalam, Tgk., dan Anwar Fuadi, A. 2003. Dapatkah syariat Islam diberlakukan di Aceh? Banda Aceh Amal Sejahtera.
\njelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan islam
UlasanLengkap. Dalam Al-Quran, wasiat untuk harta warisan antara lain disebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 180: "Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) hak (yang harus dilaksanakan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pria dan Wanita menurut Syariat IslamBatasan PergaulanIslam menetapkan beberapa kriteria syar’i pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria syar’i itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dan khalwat berduaan antara laki-laki dan perempuan, memerintahkan adanya sutrah pembatas yang syar’i dan menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya. Perkara-perkara ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak memerdukan suaranya, dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau, atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan. Bahkan bisa menjadi pintu bencana, kuburan penyesalan, dan menjadi penyebab terjadinya banyak kerusakan dan berhati-hati, karena syetan terkadang menipu seseorang dengan merasa agamanya kuat tidak terpengaruh dengan percakapan itu. Padahal dia sedang terjerumus pada jerat kebinasaan dan berada di atas jalan kesesatan. Realita adalah saksi terbaik. Betapa banyak orang menentang petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan melanggar larangannya akhirnya ia tercampak di atas yang tidak memiliki hajat untuk berinteraksi dengan lawan jenis, maka menjauhinya lebih baik dan selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi semua kaum muslimin untuk menetapi ketentuan syar’i, di antaranya1. Ghadlul Bashar menundukkan pandangan berdasarkan firman Allah Ta’alaقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” QS. An-Nuur 302. Tidak berduaan dengan wanita asing bukan mahram dan bukan istrinya.Dalam Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabdaلا يخلوَنَّ رجل بامرأةٍ إلا ومعها ذو مَحرم“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia wanita tadi ditemani mahramnya.”3. Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan Abu Sa’id bin Musayyib’d al-Khudri radliyallah anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabdaإنَّ الدُّنيا حلوةٌ خضرةٌ، وإنَّ الله تعالى مستخْلِفكم فيها، فينظُر كيف تعملون، اتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساء“Sesungguhnya dunia itu manis dan indah. Allah menjadikan kalian berkuasa atasnya, untuk melihat apa yang kalian perbuat. Bertakwalah terhadap dunia dan wanita.” HR. Muslim.Dalam Shahihain, dari Usamah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء“Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”4. Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena Al-Mu’jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma’qil bin Yasar berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersbdaلَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”5. Allah telah memerintahkan beberapa adab yang agung kepada para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam dan segenap wanita umat ini masuk di تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”QS. Al-Ahzab 32Batasan Pergaulan Pria Dan Wanita Menurut Syariat IslamDalam ayat itu, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa hati yang sakit tidak bisa bertahan dan bersabar diri dari sebab kecil yang mengundang keharaman, walau hanya suara yang halus dan lembut. Karena sudah menjadi sarana keharaman maka dilarang, mereka diwajibkan untuk tidak melembutkan perkataan ketika berbicara dengan laki-laki. Karena sarana memiliki hukum seperti Lihat Filsafat Selengkapnya
BatasanPergaulan Antara Pria Dan Wanita Menurut Syariat Islam melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria syar'i itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan khalwat (berduaan
Ringkasan Pidato Hazrat Mirza Masroor Ahmad, Khalifah Ahmadiyah V aba pada Sesi Wanita di Salanah UK 2021 Setelah membaca Tasysyahud, Ta’awwudz dan Surah al-Fatihah, Huzur, Hazrat Mirza Masroor Ahmad aba mengatakan bahwa saat ini, atas nama pencerahan dan kebebasan, telah muncul pandangan-pandangan yang jauh dari pencerahan dan menuntun pada kegelapan. Membuka Mata Rohani di Tengah Hal-hal Keduniawian Huzur aba bersabda bahwa apa yang disebut kebebasan yang digembar-gemborkan akhir-akhir ini sebenarnya mengarah pada kerusakan. Apa yang tidak disadari oleh sebagian orang adalah atas nama pencerahan dan kebebasan, hal itu mengarahkan generasi masa depan kita pada jalan kehancuran. Ketika orang-orang duniawi berupaya menyelamatkan diri dari kejahatan, mereka jatuh pada kejahatan yang lain, karena mata rohani mereka tertutup. Keduniawian telah menjadikan orang-orang sangat jauh dari agama, sampai-sampai mereka tidak tidak ingin membuka mata rohani mereka. Islam secara khusus dipandang rendah dan dikatakan bahwa Islam sudah tidak relevan. Padalah Islamlah yang memberikan ajaran untuk memenuhi hak-hak setiap orang. Islam memberikan kebebasan, seraya menetapkan batas-batas bagi orang lain, dan memberikan ajaran tentang bagaimana menerapkannya. Apakah Islam Memberikan Hak kepada Wanita? Huzur aba bersabda bahwa secara umum, terdapat tuduhan bahwa Islam tidak memberikan kebebasan kepada wanita. Tuduhan ini muncul karena kurangnya pengetahuan, atau hanya sekedar untuk melemparkan tuduhan. Islam mengajarkan bahwa jika masyarakat yang damai telah diupayakan, maka hak setiap orang harus dijamin dan setiap orang harus menjalankan peran dan kewajibannya. Islam tidak hanya memberi tahu kepada para wanita untuk mendapatkan hak-hak mereka tetapi juga mengajarkan untuk memahami derajat mereka dan menjauhkan diri dari keburukan. Huzur aba bersabda bahwa Allah telah memberikan berbagai ajaran tentang wanita, dan bagaimana menghormati wanita telah dicontohkan secara sempurna oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kemudian, di zaman ini, Hadhrat Masih Mau’ud as telah menunjukkan kepada kita bagaimana wanita harus dimuliakan dan dihormati, dan ajaran-ajaran ini telah ditegaskan kembali oleh para khalifah beliau. Ketika semua ajaran ini tersedia, orang-orang tidak boleh menanggap bahwa Islam tidak memberikan hak-hak perempuan. Huzur aba bersabda bahwa hak-hak bagi wanita yang ditekankan oleh Islam tidak disebutkan dalam hukum rohani atau duniawi lainnya. Huzur aba menyampaikan bahwa hak-hak yang diberikan kepada wanita oleh Islam juga dijelaskan melalui ayat-ayat Al-Qur’an yang dibacakan pada saat Nikah. Seperti dinyatakan dalam Al-Qur’an “Dia-lah yang telah menciptakan kamu dari jiwa yang satu dan darinya Dia menjadikan pasangannya supaya ia mendapat ketenteraman darinya. Maka ketika dicampurinya mengandunglah ia, suatu kandungan yang ringan, lalu ia berjalan kian kemari dengan kandungan itu, maka ketika kandungannya terasa berat, keduanya berdoa kepada Allah, Tuhan-nya, “Seandainya Engkau memberi kami seorang anak yang shaleh niscaya kami akan menjadi di antara orang-orang yang bersyukur.” 7 190 Huzur aba bersabda bahwa hal ini menunjukkan, sejak awal pernikahan, telah dijelaskan bahwa pria dan wanita adalah sama, mereka diciptakan dari satu jiwa, dengan demikian keduanya memiliki kedudukan yang sama. Huzur aba bersabda bahwa kesetaraan yang sama telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bahkan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda bahwa wanita juga harus dimintai musyawarah dalam berbagai hal. Suatu kali seorang wanita memberikan suatu saran dalam suatu masalah dan kemudian ia disuruh diam, Ia mengatakan bahwa hari-hari membungkam wanita telah berakhir, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sendiri bersabda bahwa wanita harus diajak bermusyawarah dalam hal-hal tertentu. Jadi bahkan wanita pun merasa bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan hak-hak kepada mereka. Huzur aba bersabda bahwa kita harus memahami bahwa hak-hak ini telah diberikan oleh Islam, dan kita tidak boleh terhalangi oleh berbagai gerakan yang muncul di dunia atas nama kebebasan dan kemerdekaan. Kita harus memberitahu mereka bahwa sejauh menyangkut hak, hal itu telah diberikan oleh Islam, tetapi kebebasan yang mereka upayakan, pada kenyataannya mengurangi hak-hak perempuan. Banyak kolumnis telah menulis bahwa seruan kebebasan pada hari ini bukanlah untuk kepentingan perempuan, tetapi dibuat untuk kepentingan pribadi. Pernikahan dalam Islam Huzur aba mengutip sabda Hazrat Masih Mau’ud as yang menjelaskan bahwa hak-hak yang diberikan kepada wanita oleh Islam tidak diberikan di tempat lain. Hubungan antara suami dan istri hendaknya seperti dua sahabat. Saksi pertama akhlak seorang suami adalah istrinya. Lebih jauh, Islam mengajarkan bahwa yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik untuk keluarganya. Jika seseorang tidak dapat berdamai dengan istrinya, maka ia tidak dapat berdamai dengan Tuhan. Huzur aba bersabda bahwa persahabatan sejati adalah ikatan yang kuat antara dua orang. Oleh karena itu, hubungan yang sama harus dibangun antara suami dan istri. Dan tentunya ini harus dibangun setelah pernikahan. Dalam masyarakat saat ini, seorang pria dan wanita menjalin persahabatan sebelumnya, baru kemudian menikah. Namun, data menunjukkan bahwa pernikahan semacam itu memiliki persentase kahancuran rumah tangga yang lebih tinggi. Dalam Islam, seseorang menikah dilandasi untuk meraih keridhaan Allah. Huzur aba bersabda bahwa pada saat yang sama, bukan berarti orang tua memaksa anak-anak mereka untuk menikah. Terdapat beberapa orang memilihkan dengan siapa anak-anak mereka harus dinikahkan, berdasarkan pilihan yang mereka sukai atau kasta. Ini hal yang keliru, peran orang tua seharusnya adalah memperbanyak doa dan menyampaikan saran mereka. Islam dengan tegas melarang pernikahan paksa. Hak-hak kepada Keluarga Huzur aba bersabda bahwa banyak masalah rumah tangga yang muncul ketika laki-laki tidak menghormati istri mereka dan memenuhi hak-hak mereka. Inilah sebabnya mengapa Islam mengajarkan bahwa yang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik untuk keluarganya. Huzur aba bersabda bahwa ada kalanya, ketika setelah menikah, pasangan suami istri tinggal bersama orang tua suaminya, yang terkadang timbul masalah antara istri dan mertuanya. Oleh karena itu, wanita memiliki hak untuk meminta rumah yang terpisah, dan ini harus dihormati oleh pria jika kondisi memungkinkan. Demikian pula, wanita diberikan mahar pada saat pernikahan. Wanita juga diberikan bagian dalam warisan, sesuatu yang bahkan di dunia Barat belum pernah terdengar sebelumnya. Huzur aba bersabda bahwa Islam juga mendorong pendidikan bagi wanita. Disebutkan dalam hadits bahwa jika seseorang memiliki dua anak perempuan dan kemudian mendidik mereka dengan baik, maka hal itu dapat mengampuni dosanya dan masuk surga. Oleh karena itu, perempuan harus didorong untuk meraih pendidikan yang tinggi. Tetapi pada saat yang sama, mereka harus menyadari tanggung jawab mereka dalam merawat generasi mendatang. Inilah sebabnya mengapa Islam mengajarkan bahwa surga terletak di bawah telapak kaki ibu. Keistimewaan ini telah diberikan kepada wanita, bukan pria. Oleh karena itu, wanita sebenarnya bisa jauh mengungguli pria jika mereka menginginkannya. Memperlakukan Wanita Dengan Adil Huzur aba bersabda bahwa Islam juga memberikan hak perceraian, hak yang telah diberikan kepada pria dan wanita secara setara. Pria telah diperintahkan bahwa dalam kondisi perceraian itu, mereka tidak boleh bertindak tidak adil terhadap wanita. Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda bahwa Allah mengetahui segala sesuatu; jika dalam hal perpisahan, wanita diperlakukan tidak adil dan kemudian ia mendoakan sesuatu pada suaminya, maka doa itu akan didengar oleh Allah. Oleh karena itu, para pria diperingatkan untuk berhati-hati dalam cara mereka memperlakukan istri mereka. Huzur aba mengatakan terdapat satu tuduhan lain bahwa dengan mengizinkan laki-laki memiliki lebih dari satu istri poligami maka hak-hak perempuan tidak terpenuhi. Perlu dipahami bahwa memiliki lebih dari satu istri hanya dalam keadaan tertentu. Izin ini sama sekali bukan untuk memuaskan keinginan seseorang. Padahal, jika kita melihat masyarakat modern, memiliki lebih dari satu pasangan sudah menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu, harus dipahami bahwa memiliki lebih dari satu istri adalah dalam keadaan tertentu dan dengan syarat yang ketat, yang paling utama adalah bersikap adil. Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda bahwa jika seseorang benar-benar memahami sejauh mana Islam memerintahkan laki-laki untuk berlaku adil terhadap istri mereka, maka mungkin laki-laki tidak mau menikahi satu istripun, karena takut tidak mampu memenuhi syarat-syarat itu. Lebih jauh lagi, Islam mengajarkan bahwa kalaupun semua syarat untuk pernikahan kedua terpenuhi, tetapi kemudian istri pertama tidak senang karenanya, maka dia tidak boleh menikahi lagi. Bahkan pada saat menikah, seorang wanita dapat meminta janji dari suaminya bahwa dia tidak akan pernah menikah lagi. Huzur aba bersabda bahwa adalah tanggung jawab laki-laki untuk memastikan bahwa semua kebutuhan istri terpenuhi. Bahkan, jika istri bekerja dan berpenghasilan, pria tidak boleh menuntut kekayaannya. Laki-laki tidak boleh menyakiti istri mereka dan harus memperhatikan mereka dalam segala hal. Oleh karena itu, hak-hak perempuan telah ditetapkan dengan kuat, dan laki-laki telah diberitahu akan tanggung jawab mereka. Bisakah Wanita Meraih Derajat Rohani seperti Pria? Huzur aba bersabda bahwa suatu ketika seorang wanita menjumpai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan berkata bahwa para laki-laki dapat pergi berjihad dan melakukan berbagai hal lainnya juga. Tetapi perempuan, menetap di rumah dan mengurus rumah tangga dan anak-anak mereka. Jika demikian, dapatkah wanita mencapai derajat rohani yang sama dengan pria? Pertanyaan ini menyenangkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang mengungkapkan betapa terkesannya beliau dengan cara wanita itu menyampaikan masalah dan pemikirannya yang mendalam. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya yang duduk bersama beliau bahwa mereka harus menghormati wanita. Rasulullah saw bersabda kepadanya bahwa untuk masalah yang dia sampaikan, pria dan wanita adalah sama. Islam mengajarkan bahwa laki-laki adalah wali hanya dalam hal tanggung jawab yang mereka emban, sebaliknya jika menyangkut derajat, baik laki-laki dan perempuan adalah sama. Huzur aba bersabda bahwa Islam juga mengajarkan untuk menerapkan pardah. Harus diingat bahwa di mana wanita diperintahkan untuk berpardah, laki-laki diperintahkan terlebih dahulu untuk bersikap sopan dan menundukkan pandangan mereka. Tujuan pardah bukan untuk membatasi wanita, melainkan untuk melindungi pria dan wanita dari kegoyahan. Jadi, ketika beberapa orang mengatakan bahwa tidak semua pria menatap wanita, mereka harus memahami bahwa ini bukan satu-satunya tujuan pardah, melainkan tujuannya adalah untuk melindungi semua orang. Selain itu, pembatasan yang tidak semestinya tidak boleh diterapkan dalam hal pardah. Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda bahwa pardah bukan berarti wanita merasa terbatasi dalam hal apa yang mereka ingin kerjakan, atau terbatasi karena tinggal di rumah saja. Wanita tentu bisa ke luar rumah dan berbaur dengan masyarakat, dengan tetap menjaga pardah dan kesopanan. Islam berusaha untuk menegakkan ketakwaan dan pardah dimaksudkan untuk itu. Huzur aba berdoa semoga kita selalu menapaki jalan ketakwaan. Setiap wanita dan gadis Muslim harus memahami martabat mereka berdasarkan ajaran Islam dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , bukan mengikuti orang-orang duniawi yang secara membabi buta menyatakan kebebasan. Sungguh tanggung jawab setiap wanita dan gadis Ahmadi untuk menunjukkan kepada dunia martabat wanita yang sebenarnya, tanpa adanya rasa rendah diri. Ringkasan oleh The Review of Religions.
Pelanggaranbatas-batas pergaulan ini biasanya disebabkan karena hal-hal di bawah ini: 1. Belum mengetahui batas-batas pergaulan ikhwan dan akhwat. 2. Sudah mengetahui namun belum memahami. 3. Sudah mengetahui namun tidak mau mengamalkan. 4. Sudah mengetahui dan memahami namun tergelincir karena lalai. JAKARTA - Perempuan dan laki-laki adalah makhluk ciptaan Allah yang diberi akal sehat. Dalam ajaran Islam, dijelaskan antara laki-laki dan wanita memiliki persamaan dan perbedaan yang perlu diketahui. Dikutip dari buku Ensiklopedia Wanita Muslim oleh Haya Binti Mubarok Al-Barik ada lima persamaan. Pertama, wanita dan laki-laki sama, dalam artian sama-sama dibebani dengan hukum syariat walaupun terdapat perbedaan dalam beberapa hukum yang bersifat detail. Kedua, mereka sama dalam hal mendapatkan pahala dan siksaan dari Allah baik yang bersifat dunia maupun ukhrawi secara keseluruhan. Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 71 وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ "Wal-mu`minụna wal-mu`minātu ba'ḍuhum auliyā`u ba'ḍ, ya`murụna bil-ma'rụfi wa yan-hauna 'anil-mungkari wa yuqīmụnaṣ-ṣalāta wa yu`tụnaz-zakāta wa yuṭī'ụnallāha wa rasụlah, ulā`ika sayar-ḥamuhumullāh, innallāha 'azīzun ḥakīm." Artinya “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Persamaan ketiga adalah wanita dan laki-laki sama dalam hal mendapatkan haknya dan mendengarkan keputusan hakim. Kemudian, mereka sama dalam hal pemilikan harta berikut penggunaannya. Terakhir, mereka sama dalam hal kebebasan memilih calon pasangan hidup. Jadi, seseorang tidak bisa dipaksa menikah jika orang tersebut tidak menyukainya. Adapun perbedaan antara wanita dan laki-laki dalam Islam ada tujuh, yaitu pertama aqiqah bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor. Kedua, sholat jenazah untuk mayat laki-laki imam berdiri setentang dengan kepala mayat. Namun, untuk mayat perempuan imam berdiri di tengah atau setentang perutnya. Ketiga, air kencing bayi perempuan yang masih menyusu pada ibunya dan belum makan suatu makanan, cara menghilangkannya dengan dicuci. Sedangkan pada bayi laki-laki cukup dipercikkan. Keempat, bagian waris anak laki-laki dan perempuan berbeda dengan perbandingan 21. Kelima, laki-laki diperbolehkan menikah sampai empat kali jika dapat berlaku adil. Namun, wanita tidak diperbolehkan lebih dari sekali. Keenam nilai kesaksian dua orang wanita sama dengan nilai kesaksian seorang laki-laki. Terakhir, batas aurat wanita yang harus ditutupi ialah seluruhnya, kecuali wajah. Sedangkan laki-laki batas auratnya dari pusat perut sampai lutut.

Wanitadan lelaki berbeda secara fungsi dan penempatan, karena itulah aktivitas lelaki dan wanita tidak disamakan, namun terpisah secara asalnya. Dalam kehidupan Islam sebagaimana yang dapat kita baca dalam sejarah Rasulullah SAW., atau buku-buku yang yang menggambarkan kehidupan Islam pada masa Rasulullah SAW., aktivitas kaum lelaki dan wanita

jelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan islam – Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berhias. Namun, perbedaan berhias antara pria dan wanita dalam pandangan Islam sangat jelas. Berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, berikut adalah perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam. Pertama, Islam melarang pria untuk memakai parfum atau minyak wangi. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah kamu memakai parfum, karena ia termasuk tanda-tanda keangkuhan.” Ini berarti bahwa pria tidak diizinkan untuk menggunakan parfum atau minyak wangi untuk berhias. Kedua, Islam juga melarang pria untuk berhias dengan pakaian yang diciptakan untuk wanita. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki memakai pakaian wanita, dan jangan pula seorang wanita memakai pakaian laki-laki.” Ketiga, Islam melarang pria untuk memakai perhiasan, seperti cincin, gelang, kalung, dan anting-anting. Hadits Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Tidak ada seorang pun yang boleh memakai perhiasan, kecuali wanita.” Keempat, Islam melarang pria untuk memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut. Hal ini dilarang karena dapat menimbulkan fitnah. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila seorang laki-laki berusaha untuk berhias, maka ia telah berbuat dosa.” Kelima, Islam mengizinkan wanita untuk berhias dengan cara yang terbatas. Wanita diizinkan untuk memoles wajah, menggunting kuku, mencukur rambut, dan memakai perhiasan. Namun, mereka tidak boleh berlebihan dalam berhias. Secara keseluruhan, perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam sangat jelas. Pria tidak diizinkan untuk memakai parfum, pakaian wanita, ataupun perhiasan. Sementara itu, wanita diizinkan untuk berhias dengan cara yang terbatas. Oleh karena itu, umat Islam harus menaati perbedaan berhias menurut pandangan Islam. Summary 1Penjelasan Lengkap jelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan islam– Islam mengajarkan umatnya untuk berhias– Perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam jelas– Pria dilarang memakai parfum, pakaian wanita, dan perhiasan– Wanita diizinkan berhias dengan cara terbatas– Pria dilarang memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut– Hal ini dilarang karena dapat menimbulkan fitnah – Islam mengajarkan umatnya untuk berhias Islam mengajarkan umatnya untuk berhias, namun berhias secara berbeda antara pria dan wanita. Berdasarkan ajaran Islam, hukum berhias untuk pria dan wanita berbeda. Hal ini karena adanya perbedaan antara keduanya dari sisi fitrah dan psikologis. Menurut ajaran Islam, berhias bagi pria adalah diperbolehkan, namun tidak diinginkan. Pria diperbolehkan untuk memakai pakaian yang bergaya dan berpakaian rapi, namun harus dalam batasan yang wajar. Pria juga diperbolehkan untuk menggunakan wewangian dan kosmetik, namun harus dalam batasan yang wajar. Berbeda dengan pria, berhias bagi wanita diperbolehkan dan diinginkan. Wanita diperbolehkan untuk menggunakan pakaian yang bergaya dan berpakaian rapi, namun harus sesuai dengan tata krama dan hukum Islam. Wanita juga diperbolehkan untuk menggunakan wewangian dan kosmetik, namun harus dalam batasan yang wajar. Selain itu, wanita juga diperbolehkan untuk menggunakan perhiasan, seperti cincin, gelang, anting-anting, dan lainnya. Dalam konteks hukum Islam, berhias untuk pria dan wanita memiliki beberapa persamaan. Keduanya tidak diperbolehkan untuk berlebihan dalam berhias dan menampilkan diri untuk menarik perhatian pasangan lawan jenis. Islam juga menegaskan bahwa berhias diharamkan jika mengundang cinta duniawi dan nafsu syahwat. Secara keseluruhan, berhias menurut pandangan Islam adalah diperbolehkan dan diinginkan untuk wanita, namun tidak diinginkan untuk pria. Berhias harus dilakukan dalam batasan yang wajar, tidak berlebihan, dan tidak menarik perhatian pasangan lawan jenis. Hal ini untuk menghindari munculnya perasaan cinta duniawi dan nafsu syahwat. – Perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam jelas Perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam jelas. Berhias adalah salah satu cara untuk menyampaikan identitas gender agar dapat dikenali. Sejak zaman dahulu, berhias telah menjadi bagian penting dari budaya di seluruh dunia. Berhias dapat menjadi simbol status sosial dan kekayaan. Namun, dalam pandangan Islam, berhias merupakan bentuk ibadah yang diatur dalam syariat dan menghormati ajaran agama. Dalam pandangan Islam, berhias adalah bagian dari menghormati Allah dan menggambarkan kesucian. Sebagai contoh, bagi wanita, berhias adalah cara untuk menghormati Allah dengan menutup aurat mereka. Ini termasuk mengenakan jilbab, hijab, atau jilbab berkerudung. Selain itu, wanita juga harus menutupi tubuhnya dengan pakaian yang longgar dan tidak menampilkan bentuk tubuh. Hal ini untuk menghindari fitnah dan menghormati ajaran agama. Pria juga diharapkan untuk berhias dalam pandangan Islam, meskipun dalam jumlah yang berbeda. Pria dilarang memakai pakaian yang ketat atau menampilkan bentuk tubuh. Sebaliknya, mereka dianjurkan untuk mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati ajaran agama dan menghindari perilaku yang tidak sopan atau terlalu gaul. Dalam pandangan Islam, berhias juga dianggap sebagai suatu keharusan. Berhias dipercaya dapat meningkatkan kepercayaan diri dan juga meningkatkan rasa hormat terhadap orang lain. Berhias dapat membuat seseorang tampak lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup. Sebuah hadits dari Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Allah menyukai jika salah satu dari kamu berhias.” Meskipun berhias dianggap sebagai suatu keharusan dalam pandangan Islam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Terutama bagi wanita, mereka harus menghindari berhias secara berlebihan atau menampilkan bentuk tubuh yang berlebihan. Berhias secara berlebihan dapat mengundang fitnah dan komentar negatif dari orang lain. Oleh karena itu, wanita harus berhati-hati dalam berhias dan menghormati ajaran agama. Kesimpulannya, perbedaan berhias antara pria dan wanita dalam pandangan Islam jelas. Wanita dianjurkan untuk berhias dengan cara menutupi aurat mereka dan menghindari berhias secara berlebihan. Pria diharapkan untuk berhias dengan cara memakai pakaian yang rapi dan sopan. Berhias adalah bagian dari menghormati Allah dan juga kepercayaan diri. Oleh karena itu, wanita harus menghormati ajaran agama dan berhati-hati dalam berhias. – Pria dilarang memakai parfum, pakaian wanita, dan perhiasan Berdasarkan pandangan Islam, pria dan wanita sangat berbeda dalam berhias. Hal ini didasarkan pada ajaran agama yang memberi sanksi bagi siapa pun yang mencoba menyamakan keduanya. Secara umum, wanita dapat memakai pakaian dan perhiasan yang mereka suka tanpa terikat oleh aturan yang ketat. Namun, pria dilarang memakai pakaian wanita, parfum, dan perhiasan tertentu. Ketika datang ke berhias, pandangan Islam mengharuskan pria untuk berpakaian rapi dan sopan, namun tidak berlebihan. Mereka dilarang memakai pakaian wanita, seperti jubah atau gaun, dan perhiasan seperti anting-anting, cincin dan gelang. Parfum juga dilarang bagi pria, karena membuat mereka menarik perhatian yang tidak diinginkan. Para wanita diharapkan untuk menghargai diri mereka dengan berhias, namun juga harus patuh pada aturan agama. Mereka diizinkan memakai pakaian rapi dan indah, seperti jubah, gaun, dan perhiasan. Namun, mereka juga harus memastikan bahwa mereka tidak berlebihan dalam berhias, dan memastikan bahwa pakaian dan aksesori yang dipakai tidak menarik perhatian yang tidak diinginkan. Parfum juga diperbolehkan untuk wanita, asalkan mereka tidak terlalu berlebihan. Ketika datang ke berhias, pandangan Islam mengajarkan kita untuk menghargai diri sendiri dan berpakaian dengan rapi dan sopan. Sebagai laki-laki, kita harus menghindari menggunakan pakaian wanita, parfum, dan perhiasan. Untuk wanita, mereka diizinkan untuk mengenakan pakaian dan perhiasan yang indah, tetapi juga harus memastikan bahwa mereka tidak berlebihan dalam berhias. Ini adalah tujuan utama berhias dalam pandangan Islam, yaitu untuk menghormati diri sendiri dan memastikan bahwa kita tidak menarik perhatian yang tidak diinginkan. – Wanita diizinkan berhias dengan cara terbatas Berdasarkan pandangan Islam, terdapat perbedaan antara pria dan wanita dalam hal berhias. Berhias merupakan salah satu bentuk ekspresi diri yang diperbolehkan oleh agama. Namun, pada dasarnya, berhias adalah bentuk menjaga penampilan luar. Islam mengizinkan berhias dengan cara-cara terbatas, terutama bagi para wanita. Dalam hal berhias, wanita diizinkan untuk menggunakan kosmetik dan wewangian yang halal. Para wanita juga diizinkan untuk menggunakan pakaian yang menutupi tubuh mereka dan berhias dengan anting-anting, gelang, kalung, dan cincin. Hal yang penting adalah wanita harus berhias secara sederhana dan tidak berlebihan. Pria diizinkan untuk berhias, namun dengan cara yang berbeda. Pria diizinkan untuk menggunakan parfum dan wewangian yang halal, serta ikat pinggang dan cincin untuk memperindah penampilan mereka. Mereka juga diizinkan untuk memakai pakaian yang rapi dan memperhatikan kebersihan. Namun, pria tidak diizinkan untuk menggunakan kosmetik atau berhias dengan bentuk lainnya yang biasanya lebih umum digunakan oleh wanita. Kesimpulannya, berhias merupakan salah satu bentuk ekspresi diri yang diizinkan oleh agama Islam. Pria dan wanita memiliki cara berbeda dalam hal berhias. Wanita diizinkan berhias dengan cara yang terbatas, termasuk menggunakan kosmetik dan wewangian halal, menggunakan pakaian yang menutupi tubuh mereka, dan menggunakan anting-anting, gelang, kalung, dan cincin. Sedangkan pria diizinkan untuk berhias dengan cara yang sederhana, seperti menggunakan parfum dan wewangian yang halal, ikat pinggang, dan cincin. – Pria dilarang memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut Berhias adalah sebuah kegiatan yang dilakukan seseorang untuk meningkatkan penampilan mereka. Berhias bisa meliputi berbagai hal, seperti memakai make up, menggunting kuku, atau mencukur rambut. Berhias merupakan hal yang sangat kontroversial dari sudut pandang agama. Beberapa agama memperbolehkan berhias, sementara yang lain melarangnya atau membatasi jenis perhiasan yang diizinkan. Pandangan Islam tentang berhias bervariasi tergantung pada jenis perhiasan yang dimaksud. Meskipun Islam mengizinkan wanita berhias, pandangan Islam tentang perhiasan pria berbeda. Menurut pandangan Islam, pria dilarang memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa pria tidak boleh berhias dengan cara-cara tersebut. Berdasarkan pandangan Islam, berhias yang diperbolehkan bagi pria adalah menggunakan parfum dan mengenakan pakaian yang rapi dan bersih. Hal ini dimaksudkan agar pria dapat terlihat rapi dan bersih, meskipun tanpa mengikuti gaya berhias yang populer. Selain itu, Islam juga menganjurkan pria untuk menjaga wajah mereka dari berbagai jenis pengotoran untuk menjaga kebersihan. Perbedaan lain antara berhias pria dan wanita menurut pandangan Islam adalah bahwa wanita lebih diperbolehkan untuk menggunakan perhiasan, seperti riasan wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut. Hal ini karena wanita dianjurkan untuk menjaga penampilan mereka, namun juga dilarang untuk berlebihan. Wanita dilarang menggunakan perhiasan yang berlebihan atau menonjolkan kecantikan mereka. Kesimpulannya, berhias menurut pandangan Islam merupakan hal yang diperbolehkan, meskipun ada beberapa perbedaan antara berhias pria dan wanita. Pria dilarang memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut, sementara wanita lebih diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut, asalkan tidak berlebihan. Islam juga menganjurkan pria untuk menjaga kebersihan wajah mereka dan menggunakan parfum untuk meningkatkan penampilan mereka. – Hal ini dilarang karena dapat menimbulkan fitnah Berhias adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan penampilan dan menarik perhatian orang lain. Dalam Islam, berhias adalah sebuah bentuk ibadah yang dapat meningkatkan kecantikan dan keindahan seseorang. Namun, agar tidak menimbulkan fitnah, Islam mengatur perbedaan berhias antara pria dan wanita. Menurut pandangan Islam, pria dalam berhias harus menghindari segala bentuk yang dapat menimbulkan fitnah. Seperti yang disebutkan dalam hadits Rasulullah saw “Tidak boleh seorang laki-laki berhias seperti seorang perempuan dan tidak boleh seorang perempuan berhias seperti seorang laki-laki.” Oleh karena itu, pria dilarang berhias dengan cara yang akan menimbulkan fitnah seperti memakai parfum wangi, memakai kosmetik, atau memasang aksesori riasan. Sedangkan untuk wanita, Islam memberikan kebebasan untuk berhias dengan cara yang sesuai dengan syariat. Wanita diperbolehkan menggunakan parfum wangi, kosmetik, dan memasang aksesori riasan, asalkan tidak berlebihan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan mereka. Wanita juga harus menjaga kesopanan dan tidak menarik perhatian orang lain secara berlebihan. Pada dasarnya, Islam melarang pria dan wanita berhias dengan cara yang dapat menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, baik pria maupun wanita harus menerapkan standar berhias yang sopan dan sesuai dengan syariat. Mereka harus menghindari segala bentuk berhias yang akan menimbulkan fitnah. Dengan menerapkan standar berhias yang sopan, maka akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan baik pria maupun wanita.

malaikatdan bidadari dan wanita itu akan dimandikan di dalam syurga, dan menunggu suaminya dengan menunggang kuda yang dibuat daripada yakut. 7. Wanita yang tidak cukup tidur pada malam hari kerana menjaga anak yang sakit akan diampunkan oleh Allah akan seluruh dosanya dan bila dia hiburkan hati anaknya Allah memberi 12 tahun pahala ibadat. 8. Bismillahhirahmanirahim,Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Islam diturunkan Allah untuk menyempurnakan akhlak manusia dan mengatur tujuan hidup dalam islam menjadi lebih harmonis dan damai. Bagitulah kehadiran Islam juga untuk memperbaiki derajat dan perlakuan orang terhadap wanita. Allah dalam Alquran menjelaskan bahwa kedudukan wanita dalam islam sama dengan laki-laki. Wanita diciptakan sebagai pasangan buat laki-laki bukan sebagai budak atau harta yang bisa di perjual hal yang diperbaiki Islam terhadap akhlak dan pandangan orang Jahiliyah terhadap wanita. Pada zaman Jahiliyah wanita dipandang rendah, budak nafsu, bahkan tidak berarti sama sekali. Dahulu kelakuan para kafir Quraisy terhadap wanita sangatlah keji. Wanita tidak diizinkan untuk hidup. Oleh karena itu setiap orang tua yang melahirkan anak perempuan akan mambunuh anaknya hidup-hidup. Allah subahanahu wataala berfirman “ Dan apabila seseorang diberi kabar tentang kelahiran anak perempuan, hitamlah merah padam mukanya dia sangat marah. Dia menyembunyikan mukanya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya, apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan, ataukah ia akan manguburnya hidup-hidup? Ketahuilah alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” QS An Nahl, ayat 58-59Dalam surat lain juga menceritakan hal yang sama tentang bagaimana orang kafir sebelum datangnya Islam memperlakukan wanita. Allah subhanahu wataala berfirman “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh “ QS At Takwir, ayat 8-9 Tidak hanya itu saja perlakuan orang kafir terhadap wanita. Pada zaman Jahiliyah tersebut wanita tidak diberi warisan, walaupun dalam keadaan yang sesulit apapun. Karena harta warisan hanya untuk kaum laki-laki. Wanita sama seperti barang yang bisa dijual-beli dan diwariskan. Dahulu orang Jahiliayah ketika meninggal, istrinya juga bisa diwariskan pada orang lain sama seperti sebuah riwayat menceritakan dalam shahih Muslim, Umar RA berkata “ Demi Allah” pada masa Jahiliyah wanita tidak kami anggap sebagai apapun, hingga Allah memberikan tuntunan terhadap mereka dan memberi mereka bagian dalam warisan.”Baca jugga pembagian harta warisan menurut islam,Demikian keji perlakuan kaum Jahiliyah terhadap wanita sebelum Islam. Islam datang untuk mengangkat derajat wanita dan memuliakan wanita dengan segala keistimewaannya. Berikut adalah wanita dalam pandangan islam Keistimewaan Wanita Dalam IslamIslam menjadikan wanita makhluk yang istimewa dan diangkatkan derajadnya dari kaum laki-laki. Bahkan dalam Alquran sendiri ada surat An Nisa yang artinya wanita. berikut ada beberapa keistimewaan wanita dalam pandangan dalam islam sama dengan laki-lakiIslam menciptakan wanita sebagai pasangan dari laki-laki. Sebagaimana terdapat dalam Alquran surat Al Hujarat “ Hai manusia, sungguh kami telah menciptakan kamu dari seorang laki- laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh Allah maha mengetahui, maha teliti. QS Al Hujarat, ayat 13Dalam ayat di atas menjelaskan posisi dari wanita muslimah menurut islam dan laki-laki muslim sebagai berikut bahwa Posisi wanita dalam Islam adalah pendamping laki-laki. Kodrat wanita dalam islam bukan bawahan atau pun atasan yang bisa diperlakukan sekehendak hati atau dituruti layaknya boss. Namun wanita adalah teman hidup yang sejajar. Pada akir ayat Allah menegaskan bahwa orang yang mulia di sisi Allah, tergantung dari tingkatan iman dalam islam atau ketaqwaannya pada AllahKedudukan ibu lebih tinggi dari ayah 3 derajadIni merupakan bentuk dari Islam mengistimewakan wanita. dalam suatu riwayat dijelaskan tentang seseorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW, siapakah yang harus dicintainya lebih dulu, maka Rasulullah SAW menjawab ibumu, pertanyaan tersebut diulang sampai tiga kali dengan jawaban yang sama, dan setelah ditanya keempat kalinya baru kemudian Rasul menjawab ayahmu. Begitu tinggi penghargaan Islam kepada pengorbanan seorang wanita. Sehingga ketika menjadi seorang ibu maka wanita mendapat derajad tiga kali lebih tinggi dibanding ayah. Baca juga, kedudukan wanita dalam islamMelindungi wanita dalam perangAgama Islam melarang membunuh wanita dan anak-anak dalam perang. Dalam hadist Rasulullah SAW berkata “Rasulullah telah melarang orang-orang yang telah membunuh Ibnu Abu Al Huqaiq untuk membunuh wanita dan anak-anak. Abdurahman berkata, salah seorang dari mereka berkata “ istri dari Ibnu Abu Al Huqaiq telah menyusahkan kita dengan teriakannya, aku lalu mengangkat pedangku untuk membunuhnya, namun aku teringat dengan larangan Rasulullah. Maka akupun mengurungkan niatku, seandainya tidak ada larangan itu, niscaya aku akan membunuhnya HR. MalikMendapat bagian dalam warisanPada masa Jahiliyah wanita dianggap sama seperti barang yang bisa diwariskan. Namun Islam memperlakukan wanita layaknya manusia. Islam memberi wanita hak atas warisan terhadap harta dalam islam dengan pembagian yang telah ditentukan, sebagaimana dalam Alquran surat An Nisa.“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan kerabatnya. Dan bagi perempuan juga ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya. Baik sedikit atau banyak dari harta yang telah ditetapkan.” QS. An Nisa, ayat 7Wanita shalehah bebas masuk surga dari pintu manapunWanita sholehah adalah wanita yang bertaqwa pada Allah, yang mengerjakan amal baik dan meninggalkan larangan-Nya. Untuk itu Allah membalasnya dengan jaminan masuk surga dari pintu manapun yang diinginkanya. Sebagai mana terdapat dalam hadist berikut “Dari Abi Hurairah RA, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda” apabila seorang wanita telah melaksanakan sholat lima waktunya, menjalankan puasa, menjaga kemaluannya, dan taat pada suaminya, maka dia akan masuk surga dari pintu manapun yang disukainya.”Baca juga wanita shalehah menurut islamemansipasi wanita dalam islamIslam melindungi kehormatan wanitaDalam Islam, Allah mengatur wanita untuk menutup aurat agar terhindar dari pandangan syahwat laki-laki. Allah juga mengatur wanita yang baik dinikahi menurut islam sebanyak 4 orang maksimal, dengan syarat harus adil. Hal ini bertujuan agar perilaku Jahiliyah tidak terulang lagi, yaitu menikahi wanita sesuka hati sebanyak yang dikehendaki. Sebagaimana terdapat dalam surat Al Ahzab ayat 59“ Hai Nabi, katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, serta pawa wanita orang-orang mukmin. Agar mereka mengulurkan atas diri mereka jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka mudah dikenal sebagai wanita muslimah yang terhormat dan merdeka , sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa maha pengampun lagi maha penyayang. “ QS. Al Ahzab ayat 59baca juga hukum memakai jilbab dalam islamwanita bercadar dalam islamDan suran An Nisa Allah SWT berfirman “ Nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu kawatir tidak bisa berlaku adil maka nikahilah seorang saja. Atau hamba sahaya yang kamu miliki, yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim” QS. An Nisa ayat 3Alangkah bersyukurnya para wanita muslimah yang taat. Karena Islam sangat mehormati dan menghargai hak mereka dengan berbagai keistimewaan yang dijanjikan Allah dalam Alquran dan hadist Nabi. Semoga kita lebih bertaqwa dan senantiasa bersyukur atas juga wanita yang baik menurut islamkewajiban wanita dalam islam Berikutetika berpakaian dan berhias menurut ajaran islam sebagaimana disarikan dari al Sofwa: 1. Menutup aurat Pakaian yang kita kenakan baik laki-laki maupun perempuan seharusnya, menutup aurat. Pakaian yang menutup aurat ialah pakaian yang longgar, tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal, agar tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya. 2.
admin September 1, 2020 zero comment Oleh Wahyu Utami, Guru di Bantul Yogyakarta Muslimahtimes – Pada era modern saat ini, kita saksikan hubungan laki-laki dan perempuan sudah sedemikian parah. Kepuasaan dan kenikmatan seksual menjadi tujuan utamanya. Tidak heran jika saat ini berbagai cara dilakukan oleh manusia untuk mendapatkannya, bahkan dengan cara-cara yang menjijikkan seperti dengan sesama jenis, dengan hewan atau benda-benda lainnya. Bagaimanakah Islam memandang hubungan laki-laki dan perempuan? Bagaimana pula cara Islam mengaturnya agar sesuai dengan fitrah penciptaan naluri seksual tersebut? //Allah Menciptakan Laki-laki dan Perempuan Sesuai Fitrah// Alloh SWT berfirman يٰٓأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَأُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقٰىكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”QS. Al-Hujurat 49 Ayat 13 Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan beserta syariat-Nya untuk mengatur kehidupan mereka. Allah Swt telah menyeru manusia dengan berbagai taklif beban hukum. Allah telah menjadikan manusia sebagai objek berbagai taklif. Allah telah menciptakan manusia, baik laki-laki dan perempuan dengan fitrah tertentu. Perempuan adalah manusia, sebagaimana halnya laki-laki. Masing-masing tidak berbeda satu dengan lainnya dari aspek kemanusiaannya. Yang satu tidak melebihi yang lainnya pada aspek ini. //Tujuan Penciptaan Ghorizah Nau’// Allah telah menciptakan pada laki-laki dan perempuan potensi yang sama, yaitu akal dan potensi kehidupan. Potensi kehidupan meliputi kebutuhan jasmani hajatul udhwiyyah seperti rasa lapar, rasa dahaga dan juga naluri yaitu naluri mempertahankan diri ghorizah baqo’, naluri melestarikan keturunan ghorizah nau’ dan naluri beragama ghorizah tadayyun. Allah telah menetapkan tujuan penciptaan naluri melestarikan keturunan ghorizah nau’ adalah melestarikan jenis manusia. Oleh karena itu, sekalipun naluri ini bisa dipuaskan oleh sesama jenis misal pria dengan pria, wanita dengan wanita tetapi cara semacam ini tidak akan mungkin mewujudkan tujuan diciptakan naluri tersebut. Dari sinilah harus diwujudkan pemahaman tertentu mengenai naluri melestarikan keturunan dan tujuan penciptaannya dalam diri manusia. Pandangan inilah yang akan mewujudkan pemuasan naluri, tujuan penciptaan naluri dan mewujudkan ketentraman masyarakat yang mengambil dan memiliki pandangan tersebut. Pandangan ini juga harus diwujudkan dalam masyarakat. //Perwujudan di dalam Masyarakat// Masyarakat harus memiliki peraturan yang yang dapat menghapuskan diri dari dominasi pemikiran yang bersifat seksual semata menjadi pemahaman yang benar tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Pandangan masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan harus dibatasi pada kehidupan suami istri saja sehingga tidak menoleransi di luar hubungan tersebut. Masyarakat pun juga harus memiliki suatu peraturan yang mempertahankan hubungan tolong menolong antara laki-laki dan perempuan. Sebab, tidak ada kebaikan pada suatu komunitas masyarakat kecuali adanya tolong menolong antara laki-laki dan perempuan sebagai dua pihak yang saling bersaudara dan saling menanggung berdasarkan kasih dan sayang. Pandangan antara laki-laki dan perempuan harus selalu didominasi oleh ketakwaan kepada Allah Swt, bukan didominasi oleh kesenangan mencari kenikmatan dan kelezatan hubungan seksual. Oleh karena hubungan ini harus selaras dengan tujuan tertinggi seorang muslim yaitu mendapatkan keridaan Allah Swt. //Peran Negara// Dalam Islam, sekalipun negara tidak mencampuri urusan privat hubungan laki-laki dan perempuan, akan tetapi negara berkewajiban memastikan setiap hubungan yang tercipta tidak keluar dari batas-batas koridor syariat Islam. Negara berkewajiban menanamkan pemahaman hubungan laki-laki dan perempuan yang benar di tengah umat melalui sistem pendidikan Islam. Negara juga wajib mengatur hubungan laki-laki dan perempuan di wilayah publik agar sesuai syariat Islam misal memisahkan tempat pendidikan laki-laki dan perempuan. Negara juga harus memastikan tidak ada media atau tayangan yang menyebabkan kerusakan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Negara juga akan menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam bagi laki-laki dan perempuan yang melanggar ketentuan-ketentuan syariat tersebut. Di sinilah dibutuhkan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai daulah Khilafah. //Penutup// Hukum-hukum syariat ini akan memosisikan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang terhormat dan mulia. Kesakinahan, kebahagiaan dan kesejahteraan akan bisa diraih oleh keluarga tersebut. Oleh karena itu, saatnya bagi kita saat ini memperjuangkan tegaknya institusi yang akan mengembalikn hubungan laki-laki dan wanita sesuai dengan fitrahnya yaitu Daulah Khilafah ala Minhaj Nubuwwah. Wallohu alam bish showab.
Тоφըрաр пощоኇθшСтαхጼትθտ аняглևгω ኄգудрኝሜφуфаψ հιчиላοጸИሑалըпрθςу ενуτипыф уξυξዷρаср
Овры βуζунучኩፗ κፆդαγሐኡав звесвը ωմЕቀюпиж друծаζ эСтоδα ቆапοጿጤշ аኧэнт
Շез ξоծоцеአሆ дизвуцԱቧαчεга υ лոхոզխπεΚεвቂ чотሆτонθхω дуպНтоλолεղθм υщаղаփоሟ խπетор
Ո խтεГлըղаው ጧуφУգ գըቩиሤыд иγуበըξэбБабወη φэሤ
Pendapatini merupakan pendapat dari ulama kalangan Mazhab Syafii dan Hanafi. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, batasan aurat yaitu seluruh badannya selain wajah, kepala, leher, dan kedua tangan serta kakinya. Kemudian menurut pandangan Mazhab Hanbali, aurat adalah seluruh badannya kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan, kaki, serta betis. Banyak wanita yang bilang bahwa susah menjadi wanita, lihat saja aturan-aturan dibawah ini 1. Wanita auratnya lebih susah dijaga dibanding lelaki. 2. Wanita perlu minta ijin dari suami apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya. 3. Wanita saksinya apabila menjadi saksi kurang berbanding lelaki. 4. Wanita menerima warisan lebih sedikit dari pada lelaki. 5. Wanita perlu menghadapi kesusahan mengandung dan melahirkan anak 6. Wanita wajib taat kepada suaminya, sementara suami tak perlu taat pada istrinya. 7. Talak terletak di tangan suami dan bukan istri. 8. Wanita kurang nyaman dalam beribadat karena adanya masalah haid dan nifas. 9. dan lain-lain. Tetapi. PERNAHKAH KITA LIHAT KENYATAANNYA ? 1. Benda yang mahal harganya akan dijaga dan dibelai serta disimpan ditempat yang teraman dan terbaik. Sudah pasti itulah intan permata bandingannya dengan seorang wanita. 2. Wanita perlu taat kepada suami, tetapi tahukah lelaki wajib taat kepada Ibunya 3 kali lebih utama daripada kepada Bapaknya ? 3. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah bahwa harta itu akan menjadi miliknya dan tidak perlu diserahkan kepada suami? Sementara suami apabila menerima warisan ia wajib juga menggunakan hartanya untuk istri dan anak-anaknya ? 4. Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak, tetapi tahukah bahwa setiap saat dia didoakan oleh segala mahluk, malaikat dan seluruh mahluk Allah dimuka bumi ini, dan tahukah jika ia meninggal karena melahirkan adalah syahid dan surga menantinya. Diakherat kelak, seorang lelaki akan dipertanggungjawabk an terhadap 4 wanita, yaitu Istrinya, Ibunya, Anak Perempuannya dan Saudara Perempuannya. Artinya, bagi seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki, yaitu suaminya, ayahnya, anak lelakinya dan saudara lelakinya. 5. Seorang Wanita boleh memasuki pintu Syurga melalui pintu mana saja yang disukainya cukup dengan 4 Syarat saja, yaitu Sholat 5 waktu, Puasa di bulan Ramadhan, taat kepada Suaminya dan menjaga Kehormatannya. 6. Seorang lelaki wajib berjihad di jalan Allah, sementara bagi wanita jika taat kepada suami serta menunaikan tanggung jawabnya kepada ALLAH SWT, maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad di jalan Allah tanpa perlu mengangkat senjata. Masya ALLAH! demikian sayangnya ALLAH SWT kepada wanita… Yakinlah bahwa sebagai Zat yang Maha Pencipta sudah pasti ALLAH Maha Tahu akan segala yang diciptakan-Nya sehingga peraturan-Nya adalah yang terbaik bagi manusia. Ada perbedaan sifat alami yang mendasar, yang membedakan antara pria dan wanita. Khususnya akan lebih jelas terlihat saat usia memasuki tahap dewasa. Pada usia anak-anak dan remaja perbedaan ini tidak terlalu terlihat karena mereka memang dalam masa pertumbuhan. Perbedaan ini dikarenakan adanya perbedaan struktur otak antara pria dan wanita. Perbedaan struktur otak ini mengakibatkan perbedaan pula cara memproses informasi yang masuk kedalam otak, dan mengakibatkan pula perbedaan prioritas, tingkah laku, persepsi dan pengertian pada pria dan wanita. Berikut ini adalah beberapa perbedaan mendasar Jangkauan Sudut Pandang Jika diukur dari hidung, maka wanita mempunyai jangakauan sudut pandang yang relatif lebih penelitian, jangakauan sudut pandang wanita berkisar antara 45 derajat sampai dengan 180 derajat, diukur dari hidung kearah kanan kiri atas bawah. Jadi kaum wanita, dengan jangkauan sudut pandang yang luas itu bisa melihat isi lemari tanpa menggerakkan kepalanya, hanya dengan modal plirak-plirik saja mereka bisa menemukan barang yang dicari. Ini berbeda dengan kaum pria yang mempunyai sudut pandang yang relatif lebih kecil. Pria jika memandang sesuatu maka otak akan memproses pandangannya itu ibarat teropong bajak laut Jack Sparrow. Jauh dan lebih fokus, dan juga akan mencari KATA yang tertulis diotak tentang benda yang dicari atau ingin dilihat. Contohnya begini Seorang pria hendak mencari susu DENKO yang berbentuk kotak dalam lemari es. Setelah dibuka pintunya, dan dilihat kedalam lemari es, ia tidak menemukan kotak susu bertulisan DENKO di dalam lemari es tersebut. Kemudian datang wanita melihat kedalam lemari es tersebut, dan dalam sekejap ia menemukan kotak susu DENKO tersebut. Hal ini bisa terjadi karena perbedaan sudut pandang tadi dan perbedaan cara otak memproses informasi yang diteruskan oleh mata ke dalam otak. Penelitian mengungkapkan bahwa otak pria mencari kata DENKO di dalam lemari es. Jika posisi kotak DENKO tadi terbalik, atau arahnya tidak mengarah bagian depan yang ada tulisannya, maka otak pria akan menyimpulkan barangnya tidak ada atau tidak kelihatan. Struktur Otak Dalam struktur otak wanita, kemampuan untuk berbicara terutama ada dibagian depan otak kiri dan sebagian kecil di otak sebelah untuk pria, kemampuan berbicara dan bahasa itu bukan kemampuan otak yang penting. Adanyapun cuma di bagian otak kiri dan tidak ada area yang spesifik. Otak pria itu terkotak-kotak dan mampu memilah-milah informasi yang masuk. Jadi jangan heran kalau wanita lebih senang berbicara dan banyak pula yang dibicarakan, karena kedua belah otaknya mampu bekerja sekaligus. Di malam hari, setelah seharian penuh beraktivitas, pria bisa menyimpan semuanya diotaknya. Sementara otak wanita tidak bekerja seperti itu. Informasi atau masalah yang diterimanya akan terus berputar-putar dalam otaknya. Dan ini tidak akan berhenti sampai dia bisa mencurahkan habis isi otaknya alias curhat. Oleh sebab itu, kalo wanita bicara, tujuannya adalah untuk mengeluarkan unek-uneknya, bukan untuk mencari kesimpulan atau solusi seperti yang dilakukan kaum pria. Membangun Hubungan Lewat Percakapan Rata-rata wanita bisa bicara 20 ribu kata dalam sehari. Sementara pria hanya sekitar 7 ribu kata sehari atau bahkan lebih sedikit dari itu. Pria jika sudah menghabiskan 7 ribu kata, maka dia tidak akan berminat untuk bicara lebih si wanita tergantung dari apa yang sudah ia lakukan sepanjang hari. Kalau dia sudah banyak berbicara dengan orang lain hari itu, dia pun akan sedikit berbicara. Kalau dia tinggal sendirian di rumah saja, mungkin ia sudah menggunakan 5 ribuan kata. Jadi masih ada 15 ribu lagi! Multitasking Dari penelitian, pria cuma bisa melakukan satu hal pada suatu waktu. Semua penelitian yang ada menemukan bahwa otak pria lebih terspesialiasi, terbagi-bagi. Otak pria berkembang sedemikian sehingga mereka hanya dapat berkonsentrasi pada satu hal yang spesifik pada suatu saat, sehingga sering mereka bilang mereka bisa mengerjakan semuanya tapi satu-satu donk!!’.Kalo pria menepikan mobil untuk membaca peta, biasanya dia juga akan mengecilkan suara radio atau tape. Banyak wanita yang bingung kenapa. Kan bisa saja baca peta sambil dengar radio dan bicara? Atau kadang wanita suka bingung “Kalo dia lagi baca koran, kok dia tidak bisa dengar tadi saya bilang apa?” Jawabannya adalah karena sedikit sekali jaringan yang menghubungkan otak kiri dan kanan pria, sehingga kalo pria yang lagi baca koran atau nonton TV di-scan otaknya, kita bakal tau bahwa dia seketika itu juga jadi budeg.. Sementara otak wanita punya konstruksi yang memungkinkan wanita melakukan banyak hal sekaligus atau kerennya multitasking job. Wanita bisa melakukan banyak hal yang sama sekali tidak berhubungan pada waktu bersamaan, dan otaknya tidak pernah putus, selalu aktif. Wanita bisa bicara di telpon, pada saat yang sama masak di dapur dan nonton TV. Atau dia bisa nyetir, dandan, mendengarkan radio dan bicara lewat hands-free, juga sambil nge-blog Tapi karena wanita bisa pakai 2 sisi otaknya secara bersamaan, banyak yang bingung membedakan kanan dari kiri pada saat tertentu. Sekitar 50% wanita tidak bisa secara langsung nunjuk mana kanan dan mana kiri kalau ditanya. Tapi pria bisa secara langsung mengidentifikasi kanan dari kiri. Coba saja sewaktu ikut wanita yang menyetir mobil terus kita bilang “belok kanan” atau “belok kiri” TANPA menunjuk arah pakai tangan atau menggerakkan tubuh yang lain, kemungkinan besar wanita akan bertanya lagi nunjuk kiri kanan tanpa seketika tahu mana kanan atau kiri. Indirect Speech Wanita kalau berbicara biasanya menggunakan indirect speech alias memberikan isyarat tentang apa yang sebenarnya dia inginkan. Tujuannya adalah untuk menghindari konflik atau konfrontasi sehingga bisa terjalin hubungan yang harmonis satu sama lain. Indirect speech biasanya menggunakan kata-kata seperti kayaknya’, sepertinya’dan wanita bicara menggunakan indirect speech ke wanita lain, tidak pernah ada masalah. Wanita lain cukup sensitif untuk mengerti maksud sebenarnya. Tapi, bila dipakai untuk bicara dengan pria, bisa berakibat fatal! Kebanyakan pria menggunakan bahasa langsung atau direct speech dan mereka mengambil makna sebenarnya dari apa yang orang lain katakan. Contohnya Pada suatu hari pasangan Budi dan Wati akan pergi menghadiri undangan perkawinan tetangganya. Wati baru beli baju baru untuk kondangan. Ditangannya ada 2 pasang baju, satu berwarna putih dan satu lagi berwarna hijau. Lalu Wati bertanya kepada Budi. “Mas, yang mana yang mesti Wati pakai untuk kondangan nanti?” Tanya Wati. Mencoba jawaban diplomatis si Budi menjawab ” Yang mana saja deh, semua sama bagusnya..” Wati ” Ayo dong mas, yang mana yang kelihatan lebih bagus, yang putih apa yang ijo?” Budi “Yang warna putih..” Wati “Memangnya yang ijo kenapa? Kamu memang dari dulu gak suka sama yang ijo, padahal aku beli mahal-mahal dan kamu gak suka kan..!” Budi dalam hatinya “Kalau tidak mau dengar pendapatku kok tadi maksa nanya!! Dari contoh diatas, Budi pikir dia tadi disuruh memecahkan atau mencari solusi dari masalah pemilihan baju. Tapi ketika masalahnya sudah dia pecahkan si Wati malah kesal. Wati sebenarnya sedang menggunakan bahasa tipe cewek banget atau istilahnya tadi itu indirect speech. Wati sebenarnya sudah memutuskan untuk memakai baju yang warna apa dan TIDAK sedang meminta pendapat atau mencari solusi, yang Wati inginkan adalah konfirmasi bahwa ia terlihat menarik atau cantik dengan memakai baju warna hijau tadi. Demikianlah Rasulullah pernah mengatakan “Wanita itu bengkok seperti tulang rusuk, apabila kamu berusaha meluruskannya maka ia akan patah. Namun bila kamu membiarkannya tetap bengkok maka kamu hanya ingin bersenang-senang dalam kebengkokannya” Kesimpulannya “Memperlakukan perempuan itu seperti saat kita bernafas, saat kitamenghirup udara tulang rusuk akan meregang sempit, bila kita menghembuskan napas maka ia akan mengembang mengikuti bentuk aslinya dan memberikan kelegaan. Ada kalanya kita harus membimbing perempuan yang kita sayangi sesuai pada norma-norma yang ada agar hidup kita dan dia kelak dapat menghirup keselamatan tapi kadang perlu juga kita memberikan kelapangan jalan agar ia mengikuti kodrat dan nalurinya sebagai perempuan yang ingin dicintai dan disayang Sumber Allan & Barbara Pease Read more
Carabertamu yang baik menurut Islam antara lain sebagai berikut: 1. Berpakaian yang rapi dan pantas. Bertamu dengan memakai pakaian yang pantas berarti menghormati tuan rumah dan dirinya sendiri. Tamu yang berpakaian rapi dan pantas akan lebih dihormati oleh tuan rumah, demikian pula sebaliknya.
ISLAM memuliakan kedudukan pria dan wanita. Allah subhanahu wa ta’ala di dalam Alquran surah Yasin ayat 36 menyebutkan bahwa Dialah yang menciptakan segala sesuatu di alam semesta ini secara berpasangan. Adanya siang dan malam, timur dan barat, hitam dan putih, planet dan bintang, pria dan wanita, dan lain sebagainya semua itu menunjukkan akan kebesaran dan kuasa-Nya terhadap segala sesuatu yang Dia ciptakan. Allah berfirman, سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan segala sesuatu berpasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” QS. Yasin 36 BACA JUGA Jadilah Pria dan Wanita Branded Berkenaan dengan salah satu ciptaan-Nya yang mulia, yakni manusia, maka Allah jadikan manusia hidup secara berpasangan. Adanya pria dan wanita bukan untuk menjadi saingan, apalagi musuh, melainkan Allah ciptakan keduanya pada dasaranya berpasangan untuk saling melengkapi. Ilustrasi source Pinterest Pria dan wanita hakikatnya adalah sama kedudukannya di sisi Allah, yakni sama-sama hamba-Nya. Pria tidaklah lebih utama dari wanita dan wanita pun tidak lebih baik dari pria. Keduanya merupakan hamba Allah yang membedakannya hanyalah ketakwaan masing-masing. Takwa yang dimaksud ialah keterikatannya dengan hukum syara, baik yang umum untuk pria dan wanita maupun hukum khusus untuk masing-masing. Allah subhanahu wata’ala berfirman يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” QS. Al Hujurat 13 Islam sunggulah agama yang mulia dan memuliakan manusia. Hanya dengan Islam manusia, baik pria maupun wanita, dapat memperoleh kemuliannya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Peradaban barat sakalipun digadang-gadang sebagai peradaban manusia modern masa kini, tetapi tak juga mampu untuk memahami kedudukan pria dan wanita secara hakiki. BACA JUGA Alasan Ilmiah di Balik Larangan Khalwat Pria dan Wanita Selalu ada dikotomi dalam memandang keduanya. Bahkan, pandangan diskriminatif terhadap kaum wanita sudah menjadi budaya yang mengakar dalam pandangan hidup kaum barat. Bagi mereka, wanita tak lebih dari sekadar objek komoditas. Alhasil, muncullah berbagai gerakan maupun pemikiran yang memperjuangkan hak-hak kesetaraan gender kaum wanita, di antaranya seperti feminisme, liberalisme, dan lain sebagainya. Pandangan-pandangan semacam ini bukan hanya bertentangan dengan Islam, melainkan juga berbahaya dan dapat merusak tatanan kehidupan sosial dalam lingkup kehidupan bermasyarakat. Dalam Islam Pria dan Wanita Dibedakan menurut Tabiatnya Ilustrasi source pinterest Di samping memiliki kedudukan yang sama sebagai hamba Allah dan yang membedakannya hanyalah ketakwaan kepada-Nya, laki-laki dan wanita tetap dibedakan oleh Allah menurut kodrat maupun tabiatnya. Hal itu agar mereka bisa saling bekerja sama dalam menjalin kehidupannya. Dalam masalah hukum/fikih, misalnya, laki-laki dan wanita diberikan hukum yang berbeda untuk masing-masing perkara yang berkaitan dengan jenis kelaminnya. Seperti halnya, hukum haid, nifas, menyusui, dsb. hanya khusus untuk wanita. Adapun bagi pria secara khusus mereka ditaklif hukum sesuai dengan tabiatnya, seperti bekerja mencari nafkah, shalat berjamaah di masjid, menjadi kepala negara, berjihad, dan sebagainya. Tak hanya itu, pria dan wanita juga dibedakan dalam hukum waris, batasan aurat, dan lain sebagainya. Namun, di samping itu ada hukum yang berlaku umum, baik untuk pria maupun wanita, tanpa membedakan jenis kelaminnya, seperti kewajiban shalat, puasa, haji, zakat, dakwah, dan sebagainya. Semua perbedaan ini dalam Islam semata-mata untuk memuliakan pria dan wanita sesuai fitrahnya sebagai manusia sehingga dengan begitu mereka bisa saling melengkapi dan bekerja sama dalam menjalani kehidupan. Wallahu alam bishawab. [] Oleh Ikhlas Hikmatiar Pengajar di Sekolah Tahfiz Plus Khoiru Ummah Purwakarta Selainkesiapan diri dan mahar, berikut sepuluh syarat dan rukun nikah dalam Islam. Info penting buat calon pengantin, nih. Yuk, simak! 1. Rukun nikah ke-1: mempelai pria. Rukun nikah yang pertama adalah adanya mempelai pria. Saat akad nikah mempelai pria wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan. Berlangsungnya akad nikah sama dengan proses مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً "Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik." QS an-Nahl [16] 97. Agama Islam diturunkan oleh Allah SWT melalui Nabi-Nya untuk membimbing umat menuju keselamatan dunia dan akhirat. Namun, Islam tidak hanya menekankan pada aspek ibadah semata, tetapi merangkum seluruh aspek kehidupan termasuk politik, sosial, kebudayaan, dan lain-lain. Dalam hal ini, perhatian utama ajaran Islam adalah konsep keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan terutama bagi terjaminnya keamanan dan keharmonisan hubungan antarmanusia, selain pula guna mencegah timbulnya kezaliman dan penindasan yang membawa kehancuran dan kerusakan. Seluruh makhluk yang berada di muka bumi dapat merasakan dan menerima keadilan Islam sejati. Jadilah Islam sebagai agama yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi zaman dan tempat sehingga mampu diterima banyak kalangan di mana pun berada. Demikian pula bagi kaum wanita yang merupakan mahluk ciptaan Allah SWT dengan segala keistimewaannya. Sesungguhnya, setiap kejadian Allah ada hikmah dan tujuannya tersendiri yang mampu ataupun tidak mampu dijangkau oleh ilmu serta akal manusia. Islam sentiasa menghormati dan mengangkat martabat wanita ke tempat yang sepatutnya. Segenap umat wajib menjaga kehormatan dan kemuliaan yang dianugerahkan Allah. Kedudukan wanita dalam Islam begitu tinggi nilainya berbanding pandangan kalangan non-Islam hingga mereka sejajar dengan kaum lelaki walau ada perbedaan seperti ditetapkan oleh Islam. Allah SWT berfirman وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ "...Dan Kami akan membalas mereka, dengan memberi pahala yang lebih baik daripada apa yang mereka kerjakan." QS an-Nahl [16] 97. Secara garis besar, ada tiga tugas utama kaum wanita yang ditetapkan oleh Islam, yakni sebagai sakinah, penenang, penenteram QS ar-Rum [30] 21, sebagai sumber kecintaan dan kasih sayang QS ar-Rum [30] 21, serta sebagai ibu rumah tangga dan pendidik anak QS an-Nahl [16] 72. Prinsip yang telah digariskan agama Islam ini memberikan hak setara kepada kaum wanita. Mereka diberikan kedudukan dan keistimewaan untuk menjalani kesempurnaan hidup. Kendati demikian, masalah yang kerap menjadi perbincangan hangat sepanjang abad ini antara lain persoalan tentang hak-hak wanita, kedudukan, dan keistimewaan mereka. Seolah Islam tidak pernah memberi hak yang cukup untuk membangun kemajuan yang asli. Doktor R Biot, di dalam buku berbahasa Prancis yang telah diterjemahkan ke bahasa Arab, menegaskan "Adalah sesuatu yang tidak dapat dinafikan bahwa kesempurnaan hidup manusia seluruhnya perlu tetap memandang adanya perbedaan jenis manusia. Kaum lelaki mesti menjaga sifat-sifat kelakian mereka supaya menjadi lelaki yang sebenarnya. Perempuan perlu menjaga keistimewaan agar terjamin kewanitaannya supaya menjadi perempuan yang sebenarnya. Tanpa pengkhususan itu, hidup ini seluruhnya akan tergugat." Kata-kata tersebut menunjukkan bahwa lelaki dan wanita telah diberikan tanggung jawab yang berbeda. Perbedaan tersebut tentu disesuaikan pula dengan kewajibannya. Upaya memperjuangkan hak-hak wanita pada awalnya dilakukan oleh negara-negara Barat yang menginginkan persamaan kegiatan di dalam segala bidang. Ibarat air bah, gerakan itu pun mendunia. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan sama derajatnya. Islam tidak pernah melarang wanita Muslimah untuk melibatkan diri mereka di dalam pelbagai bidang pekerjaan untuk mencari rezeki yang halal. Firman Allah sebagai berikut. وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا "Dan barang siapa mengerjakan amal saleh, baik lelaki atau perempuan, sedang dia beriman, mereka akan masuk surga dan mereka pula tidak akan dianiayai atau dikurangkan balasannya sedikit pun." QS sn-Nisa [4] 124. Sejatinya, kedudukan wanita diangkat dari bentuk-bentuk kezaliman, dan Islam mengembalikan kedudukan itu kepada derajat insaniyah. Lebih jauh firman Allah menyebutkan يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ "Wahai manusia sesungguhnya Kami menjadikan kalian dari laki-laki dan perempuan" QS al-Hujurat [49] 13. Dalam rumah tangga pula, suami dan istri telah diberikan tanggung jawab masing-masing. Seorang isteri berada di bawah tanggungan dan pimpinan suaminya. Walaupun istri mempunyai hak di dalam rumah tangga, terdapat batas-batas tersendiri. Kemudian, Allah menegaskan bahwa wanita berdampingan dengan kaum laki-laki khususnya dalam prinsip kemanusiaan mereka. Sebagaimana mereka pun memiliki persamaan dengan laki-laki dalam hal pahala dan dosa sesuai dengan amal perbuatan mereka. يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." QS al-Hujurat [49] 13. Surat itu juga menyinggung tentang kedudukan wanita. Tinjauan ayat tersebut adalah kesertaan kaum wanita membangun manusia dan peradaban di seluruh bangsa. Dengan kata lain, Islam tidak pernah merendahkan derajat manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Islam hanya memiliki satu aturan yang berlaku dalam membeda-bedakan manusia, yaitu ketakwaan kepada Allah. Persoalan mengemuka ketika sebagian wanita bersikap ingin sebanding dengan lelaki. Mereka berpendapat pekerjaan mendidik anak atau mengurus rumah tangga hanya perkara kecil dan tidak sesuai dengan kaliber wanita intelek zaman modern. Tradisi-tradisi modern dari negara-negara Barat telah memberi pengaruh yang kuat kepada kaum wanita untuk menunjukkan kemampuan mereka. Perlu ditekankan pula bahwa yang membedakan pada pria dan wanita adalah fungsi dan usahanya. Tentang perbedaan fungsi ini, Allah berfirman وَلَيْسَ ٱلذَّكَرُ كَٱلْأُنثَىٰ "Dan anak laki-laki tidaklah sama dengan anak wanita QA Ali Imran [3]36. Siapa pun tidak akan memungkiri keadaan fisik pria dan wanita itu jauh berbeda, bahkan berlawanan. Siapa pun tahu bahwa wanita diciptakan Allah penuh kelembutan, halus, dan peka terhadap keadaan lingkungan. Keadaan ini membuat mereka cocok untuk tugas yang halus dan lembut. Sementara itu, laki-laki yang kokoh dan kuat lebih memungkinkan bekerja keras dan berat. Karena keadaan fisik ini pula, lelaki dan wanita mempunyai fungsi dan peran khusus yang sama sekali berbeda dan tidak akan pernah sama. وَلَيْسَ ٱلذَّكَرُ كَٱلْأُنثَىٰ ۖ إِنَّ سَعْيَكُمْ لَشَتَّىٰ "Dan demi penciptaan laki-laki dan perempuan, sesungguhnya keadaan dan usaha kamu sungguh berbeda."QS al-Lail [92] 3-4. Meski berbeda, pria dan wanita saling membutuhkan sehingga harus bekerja sama secara benar dan sah, dijalin dengan hubungan kasih yang suci dan murni. Maka, Islam mengatur batas-batas hubungan pria dan wanita, pernikahan, dan rumah tangga dengan cukup detail. Sebab, hal ini dipandang sebagai masalah asasi yang harus diselesaikan sejak dini. Oleh karena perbedaan fungsi tersebut pula, tidaklah mungkin pria dan wanita berada dalam kedudukan yang sama. Bila terjadi, hal tersebut jelas merupakan penyimpangan dari fitrah dan sunatullah. Pada hakikatnya, perbedaan fungsi ini bukanlah untuk dipersoalkan karena merupakan bagian dari kekuasaan Allah yang mutlak. Untukmenciptakan sebuah keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di dunia. Untuk menjalin hubungan internasional antarnegara yang bersangkutan. Untuk menjalin kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Untuk memenuhi suatu kebutuhan warga negaranya. Untuk membuka peluang dalam pemasaran produk dalam negeri ke luar negeri. Connection timed out Error code 522 2023-06-15 075116 UTC Host Error What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7939559a6b1e91 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Padahalsejatinya islam memuliakan wanita dan menjaganya agar tetap terhormat. Daftar Isi sembunyikan 1. Wanita pra-Islam 2. Wanita Pasca Islam 3. Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah 4. Hak dan Kedudukan Wanita 5. Mutiara Yang Harus Dijaga 6. Penutup Wanita pra-Islam Sebelum datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita.

4 Dakron, polyester, dan nilon: bahan-bahan tekstil ini bersifat lebih tahan panas, tidak mudah kusut, tidak perlu disetrika, kuat, dan bila dicuci, akan cepat kering. 5. Brokat, lame, dan songket: sifat bahan tekstil ini kurang me- nyerap air, mudah berubah warna, tidak mudah kusut, kurang menyerap air dan tidak tahan dengan panas tinggi.

NikenynMenurut Islam ketika wanita berhias tidak dilarang asalkan tidak berlebihan karena Allah tidak menyukai sesuatu yang berlebihan sedangkan bagi laki2 berhias seperti memakai parfum dianjurkan namun tidak dianjurkan dan dilarang apabila laki2 memakai perhiasan seperti emas dan sutra Alhamdulillah terselesaikan tugasku ini;) menyoi Thank you PusatKonsultasi Islam. Home; About . Tentang Santri; Profil Aswaja Center; Donasi; Tanya . PISS-KTB; Konsultasi Fiqih; Melalui SMS; Live JUMLAH ISTERI DARI PRIA PENGHUNI SYURGA. Posted on September 6, 2014 by PISS-KTB. assalamu alaikum wr wb, nanya katanya setiap laki2 ketika dlm surga dberi 12.100 bidadari . Ini hadist ataw ap dan di
Berhiasdalam pandangan Islam adalah suatu kebaikan dan sunah untuk dilakukan, sepanjang untuk ibadah atau kebaikan. Menghiasi diri agar tampil menarik dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang memandangnya, merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim, terutama bagi kaum wanita di hadapan suaminya, dan kaum pria dihadapan istrinya.
PengertianEtika Pergaulan dan Macamnya. 8.4.20 Post a Comment. Etika pergaulan yaitu sopan santun atau tata krama dalam pergaulan yang sesuai dengan situasi dan keadaan serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku baik norma agama, kesopanan, adat, hukum dan lain-lain. Etika adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang hLrMYT.